Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH. RONI ARYANTO Bin KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3581/M.2.11/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ARYANTO Bin KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa RONI ARYANTO Bin KASIM baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon (ketiganya Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah/splitzing), pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di SMAN 7 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan cara melakukan pemotongan uang pencairan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang seharusnya adalah hak dari para siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan bertentangan dengan :

  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menerima sejumlah uang hasil pemotongan dari pencairan dana bantuan PIP yang seharusnya menjadi hak dari para siswa penerima bantuan PIP, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan Pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan hasil nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa selaku orang tua siswa yang bersekolah di SMAN 7 Kota Cirebon meminta bantuan kepada Saksi AHMAD HUMED selaku Wakil Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Jagasatru Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024 agar anak dari Terdakwa dapat melakukan pengajuan sebagai siswa penerima bantuan PIP dan nantinya dapat menerima bantuan PIP, karena Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui bahwa Saksi AHMAD HUMED mempunyai akses ke Komisi X DPR RI yang mengurusi pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD HUMED menanyakan asal sekolah anak Terdakwa dan Saksi AHMAD HUMED menyarankan kepada Terdakwa untuk mengusulkan siswa lainnya dari SMAN 7 Kota Cirebon dan meminta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMAN 7 Kota Cirebon, selanjutnya Saksi AHMAD HUMED mengirimkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tersebut kepada Saksi MIRWAN Alias BOIM yang merupakan Staf Ahli dari Sdr. SYAIFUL HUDA selaku Anggota Komisi X DPR RI untuk diajukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa sekitar Bulan Oktober 2024 pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan tersebut disetujui dengan jumlah penerima bantuan untuk SMAN 7 Kota Cirebon kurang lebih sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) siswa dengan masing-masing siswa penerima menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Keputusan Daftar Nama-Nama Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Saksi AHMAD HUMED, Terdakwa menemui Saksi TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala SMAN 7 Kota Cirebon Bidang Kesiswaan yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan maksud untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut, sambil menanyakan kepada Saksi TOFIK Bin TAMBJID apakah dana bantuan tersebut mau diambil atau tidak, dan muncul ide serta kesepakatan dari Terdakwa dan Saksi TOFIK Bin TAMBJID untuk melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang diterima oleh para siswa tersebut berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa, namun pada saat itu tidak ada kesepakatan yang pasti dari Saksi TOFIK Bin TAMBJID karena Saksi TOFIK Bin TAMBJID meminta waktu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala SMAN 7 Kota Cirebon.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TOFIK Bin TAMBJID menemui Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dan menyampaikan Terdakwa membawa berita akan membantu para siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dengan jenis PIP Pemangku Kepentingan dengan syarat dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dari nominal yang para siswa terima, namun Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA awalnya menolak rencana pemotongan tersebut. Selanjutnya Saksi TOFIK Bin TAMBJID kembali mendatangi Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA di lain hari untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa mengenai bantuan PIP Pemangku Kepentingan, dan pada akhirnya Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menyetujui untuk menerima bantuan PIP yang ditawarkan tersebut dengan syarat dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa karena Saksi TOFIK Bin TAMBJID mengatakan di sekolah lain juga menerima dana bantuan PIP dari Terdakwa  dan dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyarankan kepada pihak sekolah SMAN 7 Kota Cirebon untuk dilakukan sosialisasi kepada para siswa dan orang tua penerima dana bantuan PIP untuk menyampaikan bahwa ada bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang akan diterima oleh para siswa yang namanya terdaftar serta telah disepakati adanya tanda terima kasih dari masing-masing siswa penerima PIP berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa, namun sosialisasi kepada siswa dan wali murid  tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak sekolah, dan saat itu antara Saksi TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa telah mengambil kesepakatan tetap melakukan pemotongan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XI dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XII sebagai bentuk tanda terima kasih dan nantinya uang tersebut akan dibagi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa untuk jatah Terdakwa, sisanya untuk pihak sekolah atas sepengetahuan dari Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA.
  • Selanjutnya Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menunjuk Tim PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Saksi TOFIK Bin KASIM, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi KUNASIH, Saksi AGIS AULIANA, dan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengurus pemberian dana bantuan PIP tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi TOFIK Bin KASIM, kemudian Saksi TOFIK Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi AGIS AULIANA untuk dilakukan pengajuan. Kemudian Saksi AGIS AULIANA mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Cirebon di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon untuk meminta jadwal aktivasi pencairan dana bantuan PIP. Setelah mendapatkan jadwal pencairan, kemudian Saksi AGIS AULIANA mengkonfirmasi kepada para siswa penerima dana bantuan PIP untuk hari pencairan dan para siswa diminta membawa persyaratan berupa formulir yang sudah ditandatangani orang tua siswa, foto copy KTP orang tua, foto copy Akta Lahir anak, dan foto copy Kartu Keluarga.
  • Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon sebagai Bank Pelaksana Penyaluran PIP Pemangku Kepentingan menjadwalkan aktivasi rekening PIP dalam Bulan Desember 2024 dan pihak SMAN 7 Cirebon berkoordinasi dengan Saksi TANIA KUSWARINI selaku Customer Service Bank BNI Cabang Cirebon yang kemudian disepakati untuk penjadwalan aktivasi rekening PIP SMAN 7 Cirebon ditetapkan pada tanggal 18, tanggal 19, tanggal 20, tanggal 23, dan tanggal 24 Desember 2024 untuk sekitar 529 (lima ratus dua puluh sembilan) siswa yang dibagi menjadi 5 (lima) hari agar tidak terjadi penumpukan antrian. Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon memberikan formulir pembukaan rekening kepada pihak sekolah untuk diisi oleh para siswa yang dalam formulir tersebut juga terdapat tanda tangan mengetahui orang tua siswa. Pelaksanaan aktivasi Buku Tabungan dan Kartu ATM siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan dilakukan selama 5 (lima) hari di Kantor Bank BNI Cabang Cirebon dengan didampingi oleh Saksi AGIS AULIANA dan Saksi ANITA SRIWANI. Kemudian para siswa melaksanakan aktivasi untuk mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang diterima langsung oleh para siswa.
  • Bahwa setelah melakukan aktivasi di Bank BNI Cabang Cirebon dan menerima Buku Tabungan serta Kartu ATM, selanjutnya para siswa diminta untuk langsung menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Saksi ANITA SRIWANI, dan selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM para siswa kepada Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD. Kemudian Saksi ANITA SRIWANI diminta bantuannya untuk mengalihkan dana yang ada pada rekening seluruh siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan ke rekening pribadi atas nama Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD di Bank BNI sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) x 513 (lima ratus tiga belas) siswa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) serta mendapat informasi PIN ATM masing-masing siswa penerima bantuan PIP dari Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD. Setelah berhasil memindahkan dana para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke rekening Saksi RACHAMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan kembali Kartu ATM dan Buku Tabungan para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD.
  • Bahwa setelah uang pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan terkumpul, uang tersebut dibagi-bagi oleh Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi TOFIK Bin TAMBJID, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA sesuai kesepakatan awal dengan Terdakwa yang menerima potongan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan melalui Bank BCA Nomor Rekening 8160532499 atas nama RONI ARYANTO sebesar Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari Bank BCA Nomor Rekening 3740755811 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa dari hasil pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan tersebut, Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan mengirim uang kepada Saksi TOFIK BIN TAMBJID sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas permintaan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa dari total dana bantuan PIP sejumlah Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdapat potongan sebesar  Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, sisanya dikelola oleh Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Bin YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dengan dalih untuk keperluan sekolah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bertentangan dengan :
  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 1 – Definisi Keuangan Negara.

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Pasal 3 – Azas Pengelolaan Keuangan Negara.

Keuangan Negara harus dikelola berdasarkan :

? Transparansi.

? Akuntabilitas.

? Tertib, efisien, ekonomis, efektif.

? Taat pada peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 15 – Pengelolaan Perbendaharaan oleh Bendahara.

Setiap pengelolaan uang negara harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (Bendahara) sesuai ketentuan dan bertanggung jawab atas seluruh uang yang dikelola.

  1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 4 :

Setiap penerimaan dan pengeluaran harus melalui mekanisme APBD serta dilakukan melalui rekening resmi kas umum daerah.

  1. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum

atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d, yang berbunyi:
  1. Melakukan pemotongan, pungutan dan/atau mengambil dana PIP;
  2. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau kartu debet ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PIP; dan/atau;
  3. Melakukan tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan/atau kerugian negara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Potongan Administrasi

114.500.000,00

2.

Pungutan

328.055.000,00

3.

Selisih yang diterima Siswa dengan catatan guru

25.369.000,00

Total

467.924.000,00

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa ia Terdakwa RONI ARYANTO Bin KASIM baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon (ketiganya Terdakwa dalam berkas Penuntutan terpisah/splitzing), pada waktu tertentu dalam Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di SMAN 7 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dengan kewenangan Saksi TOFIK Bin TAMBJID selaku Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD selaku Guru sekaligus Staf Bidang Kesiswaan SMAN 7 Kota Cirebon, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Guru sekaligus Kepala SMAN 7 Kota Cirebon melakukan pemotongan uang pencairan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang seharusnya adalah hak dari para siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan bertentangan dengan :

  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan huruf b, c, dan d

 

yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan Pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan hasil nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa selaku orang tua siswa yang bersekolah di SMAN 7 Kota Cirebon meminta bantuan kepada Saksi AHMAD HUMED selaku Wakil Ketua Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Jagasatru Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024 agar anak dari Terdakwa dapat melakukan pengajuan sebagai siswa penerima bantuan PIP dan nantinya dapat menerima bantuan PIP, karena Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui bahwa Saksi AHMAD HUMED mempunyai akses ke Komisi X DPR RI yang mengurusi pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa kemudian Saksi AHMAD HUMED menanyakan asal sekolah anak Terdakwa dan Saksi AHMAD HUMED menyarankan kepada Terdakwa untuk mengusulkan siswa lainnya dari SMAN 7 Kota Cirebon dan meminta Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SMAN 7 Kota Cirebon, selanjutnya Saksi AHMAD HUMED mengirimkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tersebut kepada Saksi MIRWAN Alias BOIM yang merupakan Staf Ahli dari Sdr. SYAIFUL HUDA selaku Anggota Komisi X DPR RI untuk diajukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan.
  • Bahwa sekitar Bulan Oktober 2024 pengajuan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan tersebut disetujui dengan jumlah penerima bantuan untuk SMAN 7 Kota Cirebon kurang lebih sebanyak 547 (lima ratus empat puluh tujuh) siswa dengan masing-masing siswa penerima menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima Surat Keputusan Daftar Nama-Nama Siswa Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Saksi AHMAD HUMED, Terdakwa menemui Saksi TOFIK Bin TAMBJID selaku Wakil Kepala SMAN 7 Kota Cirebon Bidang Kesiswaan yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan maksud untuk menyerahkan Surat Keputusan tersebut, sambil menanyakan kepada Saksi TOFIK Bin TAMBJID apakah dana bantuan tersebut mau diambil atau tidak, dan muncul ide serta kesepakatan dari Terdakwa dan Saksi TOFIK Bin TAMBJID untuk melakukan pemotongan terhadap dana bantuan yang diterima oleh para siswa tersebut berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa, namun pada saat itu tidak ada kesepakatan yang pasti dari Saksi TOFIK Bin TAMBJID karena Saksi TOFIK Bin TAMBJID meminta waktu untuk menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA selaku Kepala SMAN 7 Kota Cirebon.
  • Bahwa selanjutnya Saksi TOFIK Bin TAMBJID menemui Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dan menyampaikan Terdakwa membawa berita akan membantu para siswa untuk mendapatkan dana bantuan PIP dengan jenis PIP Pemangku Kepentingan dengan syarat dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa dari nominal yang para siswa terima, namun Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA awalnya menolak rencana pemotongan tersebut. Selanjutnya Saksi TOFIK Bin TAMBJID kembali mendatangi Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA di lain hari untuk menyampaikan pesan dari Terdakwa mengenai bantuan PIP Pemangku Kepentingan, dan pada akhirnya Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menyetujui untuk menerima bantuan PIP yang ditawarkan tersebut dengan syarat dipotong berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa karena Saksi TOFIK Bin TAMBJID mengatakan di sekolah lain juga menerima dana bantuan PIP dari Terdakwa  dan dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyarankan kepada pihak sekolah SMAN 7 Kota Cirebon untuk dilakukan sosialisasi kepada para siswa dan orang tua penerima dana bantuan PIP untuk menyampaikan bahwa ada bantuan PIP Pemangku Kepentingan yang akan diterima oleh para siswa yang namanya terdaftar serta telah disepakati adanya tanda terima kasih dari masing-masing siswa penerima PIP berkisar antara Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa, namun sosialisasi kepada siswa dan wali murid  tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh pihak sekolah, dan saat itu antara Saksi TOFIK Bin TAMBJID dan Terdakwa telah mengambil kesepakatan tetap melakukan pemotongan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XI dan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa untuk siswa kelas XII sebagai bentuk tanda terima kasih dan nantinya uang tersebut akan dibagi Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa untuk jatah Terdakwa, sisanya untuk pihak sekolah atas sepengetahuan dari Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA.
  • Selanjutnya Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA menunjuk Tim PIP Pemangku Kepentingan yang terdiri dari Saksi TOFIK Bin KASIM, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi KUNASIH, Saksi AGIS AULIANA, dan Saksi ANITA SRIWANI untuk mengurus pemberian dana bantuan PIP tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi TOFIK Bin KASIM, kemudian Saksi TOFIK Bin KASIM menyerahkan Surat Keputusan Dan Data Siswa Penerima Dana PIP Pemangku Kepentingan kepada Saksi AGIS AULIANA untuk dilakukan pengajuan. Kemudian Saksi AGIS AULIANA mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Cirebon di Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon untuk meminta jadwal aktivasi pencairan dana bantuan PIP. Setelah mendapatkan jadwal pencairan, kemudian Saksi AGIS AULIANA mengkonfirmasi kepada para siswa penerima dana bantuan PIP untuk hari pencairan dan para siswa diminta membawa persyaratan berupa formulir yang sudah ditandatangani orang tua siswa, foto copy KTP orang tua, foto copy Akta Lahir anak, dan foto copy Kartu Keluarga.
  • Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon sebagai Bank Pelaksana Penyaluran PIP Pemangku Kepentingan menjadwalkan aktivasi rekening PIP dalam Bulan Desember 2024 dan pihak SMAN 7 Cirebon berkoordinasi dengan Saksi TANIA KUSWARINI selaku Customer Service Bank BNI Cabang Cirebon yang kemudian disepakati untuk penjadwalan aktivasi rekening PIP SMAN 7 Cirebon ditetapkan pada tanggal 18, tanggal 19, tanggal 20, tanggal 23, dan tanggal 24 Desember 2024 untuk sekitar 529 (lima ratus dua puluh sembilan) siswa yang dibagi menjadi 5 (lima) hari agar tidak terjadi penumpukan antrian. Selanjutnya pihak Kantor Bank BNI Cabang Cirebon memberikan formulir pembukaan rekening kepada pihak sekolah untuk diisi oleh para siswa yang dalam formulir tersebut juga terdapat tanda tangan mengetahui orang tua siswa. Pelaksanaan aktivasi Buku Tabungan dan Kartu ATM siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan dilakukan selama 5 (lima) hari di Kantor Bank BNI Cabang Cirebon dengan didampingi oleh Saksi AGIS AULIANA dan Saksi ANITA SRIWANI. Kemudian para siswa melaksanakan aktivasi untuk mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang diterima langsung oleh para siswa.
  • Bahwa setelah melakukan aktivasi di Bank BNI Cabang Cirebon dan menerima Buku Tabungan serta Kartu ATM, selanjutnya para siswa diminta untuk langsung menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Saksi ANITA SRIWANI, dan selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM para siswa kepada Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD atas permintaan Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD. Kemudian Saksi ANITA SRIWANI diminta bantuannya untuk mengalihkan dana yang ada pada rekening seluruh siswa penerima PIP Pemangku Kepentingan ke rekening pribadi atas nama Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD di Bank BNI sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) x 513 (lima ratus tiga belas) siswa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) serta mendapat informasi PIN ATM masing-masing siswa penerima bantuan PIP dari Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD. Setelah berhasil memindahkan dana para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke rekening Saksi RACHAMASARI Binti YUNUS SUAD, selanjutnya Saksi ANITA SRIWANI menyerahkan kembali Kartu ATM dan Buku Tabungan para siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan ke Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD.
  • Bahwa setelah uang pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan terkumpul, uang tersebut dibagi-bagi oleh Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, Saksi TOFIK Bin TAMBJID, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA sesuai kesepakatan awal dengan Terdakwa yang menerima potongan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per siswa penerima dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan melalui Bank BCA Nomor Rekening 8160532499 atas nama RONI ARYANTO sebesar Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Dari Bank BCA Nomor Rekening 3740755811 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 20 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Dari Bank BNI Nomor Rekening 1908324564 atas nama RACHMASARI tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa dari hasil pemotongan dana bantuan PIP Pemangku Kepentingan tersebut, Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dan mengirim uang kepada Saksi TOFIK BIN TAMBJID sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas permintaan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Tanggal 10 Januari 2025 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Bahwa dari total dana bantuan PIP sejumlah Rp. 923.400.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) terdapat potongan sebesar  Rp. 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa, sisanya dikelola oleh Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Bin YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA dengan dalih untuk keperluan sekolah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA bertentangan dengan :
  1. Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Pasal 1 – Definisi Keuangan Negara.

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Pasal 3 – Azas Pengelolaan Keuangan Negara.

Keuangan Negara harus dikelola berdasarkan :

? Transparansi.

? Akuntabilitas.

? Tertib, efisien, ekonomis, efektif.

? Taat pada peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 15 – Pengelolaan Perbendaharaan oleh Bendahara.

Setiap pengelolaan uang negara harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang (Bendahara) sesuai ketentuan dan bertanggung jawab atas seluruh uang yang dikelola.

  1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 4 :

Setiap penerimaan dan pengeluaran harus melalui mekanisme APBD serta dilakukan melalui rekening resmi kas umum daerah.

  1. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :

Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum

atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BAB III Huruf J Nomor 1 Larangan Dalam Pelaksanaan PIP Dikdasmen huruf b, c, dan d, yang berbunyi:
  1. Melakukan pemotongan, pungutan dan/atau mengambil dana PIP;
  2. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel dan/atau kartu debet ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik/orang tua/wali penerima PIP; dan/atau
  3. Melakukan tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang merugikan penerima PIP dan/atau kerugian negara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) Pemangku Kepentingan pada SMAN 7 Kota Cirebon Nomor : 831/TU.01.02/Irban INV Tanggal 12 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TOFIK Bin TAMBJID, Saksi RACHMASARI Binti YUNUS SUAD, dan Saksi IMAN SETIAWAN Bin (Alm) SATIRA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.924.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Potongan Administrasi

114.500.000,00

2.

Pungutan

328.055.000,00

3.

Selisih yang diterima Siswa dengan catatan guru

25.369.000,00

Total

467.924.000,00

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya