Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
876/Pdt.P/2025/PN Bdg CITA MUSTIKA KUSUMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 876/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Nama IIE MANSOER alias IIE AISYAH alias II AISYAH alias II AISYAH MANSOER alias NYONYA IIE KUSMAN SARJANA HUKUM alias IIE MANSOER K.Adalah Orang Yang Sama;
  3. Menyatakan Bahwa Nama IIE AISYAH alias II AISYAH alias II AISYAH MANSOER alias NYONYA IIE KUSMAN SARJANA HUKUM alias IIE MANSOER K. tidak Dapat Dipergunakan Lagi;
  4. Menetapkan Nama Ibu Pemohon Yang Sah adalah IIE MANSOER;
  5.  Menetapkan Nama Ibu Pemohon Yang Sah dan Dipakai Di Dalam Akta Lahir Pemohon Nomor 2576/1992 tentang kelahiran menurut Stbld 1920 No. 751 jo 1992 no 564 di Kota Bandung yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juni 1992 Adalah Atas Nama IIE MANSOER;
  6. Menetapkan Memberi Ijin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon Didalam Akta Lahir Pemohon Yang Semula Tertulis Dengan Nama IIE AISYAH Sebagaimana Tertulis Pada Akta Kelahiran Nomor 2576/1992 Tentang Kelahiran Menurut Stbld 1920 No. 751 Jo 1992 No 564 Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 31 Juni 1992 Di Kota Bandung Diganti Menjadi Nama IIE MANSOER, Sehingga Nama Ibu Pemohon Selanjutnya Dan Selengkapnya Menjadi Dibaca Dan Ditulis Dengan Nama ; IIE MANSOER ;
  7. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Melaporkan Tentang Perbaikan Atau Ganti Nama Ibu Pemohon Di Akta Kelahiran Pemohon dari Nama IIE AISYAH MENJADI IIE MANSOER Kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Untuk Dicatatkan Dalam Catatan Pinggir Mengenai Penggantian Nama Ibu Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 2576/1992 Tentang Kelahiran Menurut Stbld 1920 No. 751 Jo 1992 No 564  Yang Dikeluarkan Pada Tanggal 31 Juni 1992 DI Kota Bandung;
  8. Membebankan Biaya Perkara Ini Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak