Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon
“Demi Kebenaran Dan Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDS – 06 /M.2.29/Ft.1/09/2025
a.
|
TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
DUDI TAHMAT
|
Tempat Lahir
|
:
|
Garut
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
63 Tahun/ 25 Mei 1962
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP : Jl. Kesenden II No. 71 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon
DOMISILI : Jl. Kesenden II No. 76 RT. 02. RW 01 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Direktur CV. Priemma Manunggal Asri
|
Pendidikan
|
:
|
S.2 Manajemen
|
Nomor KTP/SIM/PASPOR
|
:
|
3274012505620002
|
Nomor Telepon/HP
|
:
|
08121488388
|
|
|
b.
|
PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025
|
2.
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I
- Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025.
Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025
Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025
Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.
|
|
c.
|
DAKWAAN :
|
|
|
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa DUDI TAHMAT, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Tuk Karangsuwung, Desa Belawa, Desa Wangkelang, Desa Leuwidingding, Desa Asem, Desa Cipeujeuh Kulon, Desa Cipeujeuh Wetan, Desa Sindanglaut, Desa Lemahabang Kulon, Desa Sigong, Desa Sarajaya yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama – sama dengan Saksi ADIL PRAYITNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RIKI SAHRUL WARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan yaitu selaku pengendali atas pekerjaan pelaksana dan pengawas pada pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang adalah melaksanakan pekerjaan dengan personil yang tidak sesuai pada dokumen kontrak, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, menyediakan bukti – bukti dukung fiktif atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 70 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 49 dan Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), (g), dan Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf (a), (b), dan (c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia
Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Poin 7 huruf (g) dan Poin 6.1 huruf (c) Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Sagita Andal Utama No 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, Poin 6 huruf h surat perjanjian, Angka VIII Proses Pekerjaan Pengawasan, huruf B Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas, Poin 2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan, Angka IX Masukan, huruf A Informasi Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Reka Cipta No 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.346.361.585,49,- (satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima dan empat puluh sembilan sen rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mendapat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas, berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyampaian Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, besaran dana Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh adalah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada 10 (sepuluh) paket pekerjaan terhadap 118 (seratus delapan belas) desa dan 15 (lima belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon;
- Bahwa berdasarkan penyampaian tersebut, Saksi ADIL PRAYITNO melakukan lelang 10 (sepuluh paket) pekerjaan berdasarkan Surat Pelelangan Pekerjaan nomor 027.13/250/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 5 Juni 2024 kepada UKPBJ Kabupaten Cirebon;
- Bahwa Terdakwa DUDI TAHMAT adalah Direktur CV. PRIEMMA MANUNGGAL ASRI yang juga mengendalikan pekerjaan yang dilakukan oleh CV. SAGITA ANDAL UTAMA dan CV. REKA CIPTA;
- Bahwa Terdakwa DUDI TAHMAT membeli perusahaan CV. SAGITA ANDAL UTAMA dan membutuhkan seseorang untuk menjabat selaku direktur pada perusahaan tersebut, sehingga Terdakwa DUDI TAHMAT memerintahkan Saksi AANG HERMAWAN untuk bertandatangan selaku direktur pada Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. SAGITA ANDAL UTAMA Nomor 55 tanggal 04 Desember 2020;
- Bahwa Saksi AANG HERMAWAN pada faktanya adalah buruh harian lepas yang sering dipekerjakan oleh Terdakwa DUDI TAHMAT dalam pekerjaan jalan sejak tahun 2010 hingga tahun 2015;
- Bahwa setelah mengetahui akan diadakannya lelang Terdakwa DUDI TAHMAT memerintahkan Saksi RIKI SAHRUL WARDI selaku staf admin sekaligus orang kepercayaannya, untuk menyiapkan dokumen – dokumen dengan menggunakan nama CV. SAGITA ANDAL UTAMA guna mengikuti proses lelang paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon untuk kemudian kelengkapan dokumen tersebut dibawa oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Cirebon;
- Bahwa sebelum dinyatakan sebagai pemenang, untuk dapat melakukan penarikan atas pencairan uang yang akan disalurkan kepada CV. SAGITA ANDAL UTAMA, Terdakwa DUDI TAHMAT memerintahkan Saksi HANGGER MUHAMMAD MA’RIFATULLAH untuk meminta Saksi AANG HERMAWAN bertandatangan pada cek kosong selaku Direktur CV.SAGITA ANDAL UTAMA
- Bahwa untuk meyakinkan pihak UKPBJ Kabupaten Cirebon bahwa Saksi AANG HERMAWAN adalah Direktur CV. SAGITA ANDAL UTAMA, Terdakwa DUDI TAHMAT memerintahkan Saksi AANG HERMAWAN untuk mendatangi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan menghubungi Saksi RIKI SAHRUL WARDI untuk menyaksikan penyerahan dan pembuktian perusahaan sebagai syarat pemenang pekerjaan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang Nomor : 000.3.3/2167-PK.UKPBJ.DPKPP/2024 tanggal 31 Juli 2024, pada akhirnya pemenang pekerjaan di Kecamatan Lemahabang adalah atas nama CV. SAGITA ANDAL UTAMA dengan Direktur atas nama AANG HERMAWAN dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 1.881.507.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh rupiah);
- Bahwa konsultan pengawas atas wilayah VII atau Kecamatan Lemahabang adalah atas nama CV. REKA CIPTA dengan Direktur atas nama INDRA SETIAWAN;
- Bahwa pada tahun 2024, CV. REKA CIPTA yang merupakan perusahaan yang diduga berada pada kendali Terdakwa DUDI TAHMAT memerintahkan Saksi RIKI SAHRUL WARDI untuk mengisi kekosongan jabatan direktur pada CV. REKA CIPTA yang tidak memenuhi syarat penunjukan konsultan pengawas karena Direktur sebelumnya atas nama NANANG SETIAWAN dianggap tidak layak dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah terdaftar di CV. ANGKASA GEMILANG KONSTRUKSI sebagai ahli Teknik;
- Berdasarkan hal tersebut, Saksi RIKI SAHRUL WARDI menawari Saksi INDRA SETIAWAN yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk bersedia ditempatkan sebagai direktur;
- Bahwa Saksi RIKI SAHRUL WARDI terlibat dalam mengantarkan Saksi INDRA SETIAWAN untuk menandatangani akta perubahan anggaran dasar dan pergantian direktur CV. REKA CIPTA ke kantor notaris sekaligus meyakinkan yang bersangkutan meskipun pada faktanya Saksi INDRA SETIAWAN tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi;
- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, CV. REKA CIPTA terpilih sebagai konsultan pengawas pekerjaan di Lemahabang melalui metode pengadaan langsung berdasarkan dokumen Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Jasa Konsultansi Pengawasan Wilayah VII Nomor : 000.3.2/178/Pj.P/APBD/ DPKPP/2024;
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, dilakukan penandatanganan kontrak nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 pada penyedia atas nama CV. SAGITA ANDAL UTAMA antara Pengguna Anggaran (PA) atas nama Saksi ADIL PRAYITNO dan penyedia (pelaksana dan pengawas) Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon namun pendatanganan tersebut tidak dilakukan secara bersamaan antara Pengguna Anggaran (PA) atas nama Saksi ADIL PRAYITNO dan penyedia (pelaksana dan pengawas) karena pada faktanya Saksi AANG HERMAWAN tidak pernah mendantangani dokumen kontrak tersebut;
- Bahwa berdasarkan kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 struktur atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang adalah sebagai berikut:
1.
|
Konsultan Pelaksana
|
:
|
CV. Sagita Andal Utama
|
2.
|
Nilai kontrak pelaksana
|
:
|
Rp. 1.881.507.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh rupiah)
|
3.
|
Para Pihak
|
:
|
- Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
- Aang Hermawan (Selaku Direktur CV. Sagita Andal Utama)
|
4.
|
Konsultan Pengawas
|
:
|
CV. Reka Cipta
|
5.
|
Nilai kontrak pengawas
|
:
|
Rp.65.490.000,- (enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
|
6.
|
Para Pihak
|
:
|
- Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
- Indra Setiawan (Selaku Direktur CV. Reka Cipta)
|
7.
|
Masa Kontrak
|
:
|
120 (seratus dua puluh) hari kalender
13 Agustus 2024 s/d 10 Desember 2024
|
8.
|
Cakupan Wilayah
|
:
|
- Desa Tuk Karangsuwung
- Desa Belawa
- Desa Wangkelang
- Desa Leuwidingding
- Desa Asem
- Desa Cipeujeuh Kulon
- Desa Cipeujeuh Wetan
- Desa Sindanglaut
- Desa Lemahabang Kulon
- Desa Sigong
- Desa Sarajaya
|
- Bahwa sebagaimana dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan Dokumen kontrak pengawas No 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan struktur organisasi sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
AANG HERMAWAN
|
Direktur CV. SAGITA ANDAL UTAMA
|
2
|
YAHMAT LUKMANA
|
Pelaksana Pekerjaan
|
3
|
FERI WIDIANSYAH
|
Petugas K3
|
4
|
INDRA SETIAWAN
|
Direktur CV. REKA CIPTA
|
5
|
RIYAN SEPTIANDRI
|
Team Leader Pengawas
|
6
|
GUSTENI KARTAMIHARJA
|
Pengawas
|
7
|
MU’AFA DHIAULHAQ FADHDLURRAHMAN
|
Pengawas
|
8
|
PRIYAN PERMANA
|
Admin Pengawas
|
- Namun pada faktanya, pekerjaan dilakukan dan dikendalikan oleh Terdakwa DUDI TAHMAT dengan diperantarai oleh saksi RIKI SAHRUL WARDI dan menggunakan tenaga sesuai dengan intruksi dari Terdakwa DUDI TAHMAT sehingga formasi pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut :
No
|
Dalam Kontrak
|
Dikendalikan/Dikerjakan Oleh
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
AANG HERMAWAN
|
Direktur CV. SAGITA ANDAL UTAMA
|
DUDI TAHMAT
|
2
|
YAHMAT LUKMANA
|
Pelaksana Pekerjaan
|
ACHMAD KURNIA, ROJANA, dan SUTIJA
|
3
|
FERI WIDIANSYAH
|
Petugas K3
|
4
|
INDRA SETIAWAN
|
Direktur CV. REKA CIPTA
|
RIKI SAHRUL WARDI
|
5
|
RIYAN SEPTIANDRI
|
Team Leader Pengawas
|
VANNY FARADILLA dan BACHTIAR AIDUL GHANI
|
6
|
GUSTENI KARTAMIHARJA
|
Pengawas
|
7
|
BAMBANG SUTRISNO
|
Pengawas
|
8
|
MU’AFA DHIAULHAQ FADHDLURRAHMAN
|
Pengawas
|
9
|
PRIYAN PERMANA
|
Admin Pengawas
|
- Bahwa pada faktanya pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase pada Kecamatan Lemahabang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Terhadap pekerjaan pelaksana oleh CV. SAGITA ANDAL UTAMA :
- Bahwa Saksi YAHMAT LUKMANA dan Saksi FERI WIDIANSYAH adalah pelaksana pekerjaan dan petugas K3 yang ditawarkan sebagai personil oleh Terdakwa DUDI TAHMAT melalui Saksi SUTIJA Alias EZA terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Lemahabang;
- Bahwa pada faktanya Saksi YAHMAT LUKMANA dan Saksi FERI WIDIANSYAH hanya diminta untuk menandatangani dokumen Daftar Riwayat hidup Personel yang dilampirkan dalam kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 atas nama CV. SAGITA ANDAL UTAMA oleh Terdakwa DUDI TAHMAT selaku pengendali CV. SAGITA ANDAL UTAMA namun tidak pernah terlibat dalam pekerjaan;
- Bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi ACHMAD KURNIA Alias AKUNG, Saksi ROJANA, dan Saksi SUTIJA Alias EZA yang merupakan orang – orang dibawah kendali Terdakwa DUDI TAHMAT;
- Bahwa Saksi ROJANA adalah selaku mandor dari Saksi ACHMAD KURNIA Alias AKUNG dan Saksi SUTIJA Alias EZA, kemudian atas proses pekerjaan di Kecamatan Lemahabang berkoordinasi kepada Terdakwa DUDI TAHMAT terkait kebutuhan material di lapangan
- Bahwa Saksi ACHMAD KURNIA Alias AKUNG melaksanakan pekerjaan pada 6 (enam) desa yang menjadi cakupan pekerjaan yaitu pada Desa Tuk Karangsuwung, Desa Belawa, Desa Cipeujeh Kulon, Desa Cipeujeh Wetan, Desa Sidanglaut dan Desa Lemahabang Kulon.
- Sedangkan Saksi SUTIJA Alias EZA melaksanakan pekerjaan pada 5 (lima) desa sisanya yaitu Desa Asem, Desa Sigong, Desa Sarajaya, Desa Leuwingdingding, dan Desa Wangkelang;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak didasarkan pada spesifikasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada kontrak, melainkan hanya didasarkan dokumen Shop Drawing dan proses koordinasi dengan Terdakwa DUDI TAHMAT untuk menentukan spesifikasi pekerjaan jalan seperti apa yang akan dilaksanakan untuk kemudian diputuskan material yang akan digunakan oleh pelaksana pekerjaan di lapangan;
- Bahwa agar hasil ketebalan jalan seolah – olah sesuai dengan standar pekerjaan jalan yaitu setebal 1,5 (satu koma lima) sentimeter, Saksi ROJANA, dan Saksi SUTIJA Alias EZA bersama – sama dengan tenaga pengawas menunjukan aspal yang kelihatan tebal secara visual untuk dilakukan pengujian ketebalan aspal (coring);
- Bahwa upah atas pekerjaan dari Saksi ACHMAD KURNIA Alias AKUNG, Saksi ROJANA, dan Saksi SUTIJA Alias EZA atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Lemahabang dibayarkan oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI;
- Bahwa keseluruhan pengerjaan administrasi dan operasional pekerjaan tidak dilakukan Villa Intan II Blok I.3 No.09 Desa Klayan, Kecamatan Gubungjati, Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai alamat kantor CV. SAGITA ANDAL UTAMA melainkan di rumah Terdakwa DUDI TAHMAT yang beralamat di Jalan Kesenden II No.71 RT 02 RW 01 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
- Terhadap pekerjaan pengawas oleh CV. REKA CIPTA :
- Bahwa Saksi RIYAN SEPTIANDRI dan Saksi MU’AFA DHIAULHAQ FADHDLURRAHMAN merupakan tenaga pengawas dari CV. REKA CIPTA namun bukanlah merupakan tenaga pada pekerjaan pengawasan di Lemahabang. Sedangkan Saksi GUSTENI KARTAMIHARJA, Sdr. BAMBANG SUTRISNO dan Saksi PRIYAN PERMANA sama sekali tidak terlibat pekerjaan pengawasan di Kecamatan Lemahabang maupun selaku tenaga CV. REKA CIPTA;
- Bahwa pada faktanya yang melaksanakan pekerjaan adalah Saksi VANNY VARADILA yang direkrut oleh Terdakwa DUDI TAHMAT dan Saksi BACHTIAR AIDUL GHANI yang diminta untuk bekerja sebagai pengawas oleh Saksi NANANG SETIAWAN atas perintah Terdakwa DUDI TAHMAT;
- Bahwa Saksi VANNY VARADILA bertanggung jawab atas pengawasan 6 (enam) desa di Kecamatan Lemahabang yaitu Desa Wangkelang, Desa Leuwidingding, Desa Asem, Desa Lemahabang Kulon, Desa Sigong, dan Desa Sarajaya.
- Sedangkan Saksi BACHTIAR AIDUL GHANI bertanggungjawab atas pengawasan 5 (lima) desa di Kecamatan Lemahabang yaitu Desa Tuk Karangsuwung, Desa Belawa, Desa Cipeujeh Kulon, Desa Cipeujeh Wetan dan Desa Sidanglaut.
- Bahwa Saksi VANNY VARADILA dan Saksi BACHTIAR AIDUL GHANI dalam melakukan pengawasan di Kecamatan Lemahabang tidak memiliki pengalaman atas pekerjaan pengawasan pekerjaan jasa kontruksi;
- Bahwa dokumen – dokumen terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang sebagian besar disusun dan ditandatangani oleh Saksi VANNY VARADILA atas nama pelaksana SUTIJA Alias EZA dan pada nama – nama pengawas yaitu GUSTENI, MU’AFA, dan BAMBANG yang dilakukan atas perintah dari Saksi RIKI SAHRUL WARDI;
- Bahwa keseluruhan pengerjaan administrasi dan operasional pekerjaan tidak dilakukan Dusun 01 RT 002 RW 001 Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai alamat kantor CV. REKA CIPTA melainkan di rumah Terdakwa DUDI TAHMAT yang beralamat di Jalan Kesenden II No.71 RT 02 RW 01 Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon
- Bahwa terhadap 11 (sebelas) desa yang menjadi lingkup pekerjaan di Kecamatan Lemahabang, pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan jalan di Kecamatan Lemahabang dan tercantum tandatangan fiktif pada dokumen Serah Terima Aset Daerah dan kelengkapannya pada tandatangan oleh Kuwu Desa Leuwidingding.
- Bahwa dokumen – dokumen yang mendukung pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kecamatan Lemahabang sebagai berikut :
- Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) MC-0% Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun 2024;
- Mutual Check (MC 0%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Dokumen Kontrak pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Jasa Konsultasi Pengawasan, Spesifikasi: Wilayah VII) APBD TA.2024 CV. Reka Cipta Konsultan Perencanaan dan Pengawas Konstruksi Nomor : 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 Tanggal 13 Agustus 2024;
- Perhitungan Volume, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Shop Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Dokumen Kontrak pekerjaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Jasa Konsultasi Pengawasan, Spesifikasi: Wilayah VII) APBD TA.2024 CV. Reka Cipta Konsultan Perencanaan dan Pengawas Konstruksi Nomor : 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 Tanggal 13 Agustus 2024;
- Laporan Pendahuluan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Jasa Konsultasi Pengawasan, Spesifikasi: Wilayah VII) APBD TA.2024 CV. Reka Cipta Konsultan Perencanaan dan Pengawas Konstruksi;
- Invoice Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Jasa Konsultasi Pengawasan, Spesifikasi: Wilayah VII) APBD TA.2024 CV. Reka Cipta Konsultan Perencanaan dan Pengawas Konstruksi;
- Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) MC-100%, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun 2024;
- Buku Instruksi, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Dokumentasi, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Asbuilt Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Laporan Progress Harian Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon TA 2024;
- Laporan Mingguan dan Bulanan, Time Schedule , Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Mutual Check (MC 100%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
- Sebagian besar disusun dan ditandatangani oleh Saksi VANNY VARADILA atas nama pelaksana SUTIJA Alias EZA dan pada nama – nama pengawas yaitu GUSTENI, MU’AFA, dan BAMBANG yang dilakukan atas perintah dari saksi RIKI SAHRUL WARDI yang merupakan staff admin sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Terdakwa DUDI TAHMAT;
- Bahwa Saksi RIKI SAHRUL WARDI juga turut berperan dengan meminta dokumen – dokumen berkenaan pekerjaan di Kecamatan Lemahabang ditandatangani Saksi INDRA SETIAWAN yaitu sebagai berikut :
- Dokumen Kontrak Jasa Konsultan Pengawas Wilayah VII Nomor : 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 di Kecamatan Lemahabang;
- Dokumen Laporan Pendahuluan Jasa Konsultan Pengawas Wilayah VII;
- Dokumen Laporan Akhir Jasa Konsultan Pengawas Wilayah VII;
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) MC-0;
- Atas instruksi dari Saksi RIKI SAHRUL WARDI, hadir di kantor Bank BJB Cabang Cirebon di Jalan Siliwangi bersama dengan Saksi NANANG SETIAWAN untuk menandatangani cek penarikan.
- Bahwa fakta – fakta tersebut diatas melanggar ketentuan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1)
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,
Pasal 70 Ayat (1)
Setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja; Pasal 70 ayat (2)
Setiap pengguna dan / atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 49
- Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk memastikan:
- terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
- terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa.
- Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Pasal 50 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3
- Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
- mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
- melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
- melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
- Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
- Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan dengan tugas dan sesuai
- secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 ayat 1
Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang – undangan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
- Efisien;
- Efektif;
- Transparan;
- Terbuka;
- Bersaing;
- Adil; dan
- Akuntabel.
Pasal 7 ayat 1 huruf (a), (d), (f), (g)
- Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf (a), (b) dan (c)
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 Ayat 1 huruf (a)
- Dalam hal peserta pemilihan:
- Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
Peserta pemilihan dikenakan sanksi administratif
Pasal 89 Ayat 1 huruf (a)
- Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
- Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
- Sebagaimana diuraikan pula dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
- Poin 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
- Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi :
Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g)
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Sagita Andal Utama No 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024
Poin 7 huruf (g) Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
-
- Melaksanakan perjanjian dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria Teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan – peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
Syarat – Syarat Kontrak :
Poin 6.1 huruf (c) Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
- Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini
Poin 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
- Dokumen kontrak atas nama penyedia CV. Reka Cipta No 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 :
Poin 6 huruf h surat perjanjian
6. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
- Melaksanakan perjanjian dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria Teknik professional dan melindungi secara efektif peralatan – peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam Kontrak.
Tanggapan Metedologi
Angka VIII Proses Pekerjaan Pengawasan, huruf B Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas, Poin 2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
Angka IX Masukan, huruf A Informasi
- Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi vang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
- Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3.? ?Informasi pengawasan antara lain :
- Dokumen pelaksanaan yaitu :
- gambar-gambar pelaksanaan
- ?Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- ?Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- ?Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
- Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
- Peraturan – peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll Informasi lainnya.
- Bahwa atas Pekerjaan Pelaksana dan Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang telah disalurkan pada CV. SAGITA ANDAL UTAMA dan CV. REKA CIPTA yang merupakan perusahaan dibawah kendali Terdakwa DUDI TAHMAT dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
- Dokumen SP2D No 32.09/04.0/000304/LS/1.04.2.10.1.03.01.0000/PPR2/ 12/2024 tanggal 16 Desember 2024 berupa pembayaran kepada CV. SAGITA ANDAL UTAMA no rekening 0020010064498 sebesar Rp. 1.665.387.952,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak atas pekerjaan pelaksana dengan aliran sebagai berikut :
- Bahwa pencairan atas pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang kepada CV. SAGITA ANDAL UTAMA sebesar Rp. 1.665.387.952,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dilakukan penarikan menggunakan cek oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 18 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai;
- Tanggal 18 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 415.470.000,- (empat ratus lima belas juta empat puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai;
- Tanggal 20 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 185.500.000,- (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
- Tanggal 20 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 244.500.000,- (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
- Bahwa penarikan total sejumlah Rp. 845.880.000,- (delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI kepada Terdakwa DUDI TAHMAT.
- Dokumen SP2D 32.09/04.0/000318/LS/1.04.2.10.1.03.01.0000/ PPR2/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 berupa pembayaran kepada CV. REKA CIPTA no rekening 0142254344001 sebesar Rp. 56.935.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) setelah dipotong pajak atas pekerjaan pengawasan dengan aliran sebagai berikut:
- Bahwa pencairan atas pembayaran pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang kepada CV. REKA CIPTA sebesar Rp. 56.935.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dilakukan penarikan menggunakan cek oleh Saksi NANANG SETIAWAN bersama dengan Saksi HANGGER MUHAMMAD MA’RIFATULLAH yang kemudian diserahkan secara tunai kepada Saksi RIKI SAHRUL WARDI yang merupakan staf admin sekaligus orang kepercayaan Terdakwa DUDI TAHMAT.
- Bahwa selain atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang tersebut Terdakwa DUDI TAHMAT memberikan sejumlah uang kepada Saksi ADIL PRAYITNO melalui perantara saksi RIKI SAHRUL WARDI atas pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang, sebagai berikut :
- Bahwa pada saat pekerjaan baru dimulai, sekira bulan September 2024 Terdakwa DUDI TAHMAT mendapat laporan dari saksi RIKI SAHRUL WARDI jika Saksi ADIL PRAYITNO meminjam uang kepada Terdakwa DUDI TAHMAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) guna keperluan kantor, lalu Saksi RIKI SAHRUL WARDI bersepakat untuk bertemu di depan Indomaret Point Evakuasi Kota Cirebon sekira pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB atau di waktu dimana Saksi ADIL PRAYITNO selesai mengajar di Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi ADIL PRAYITNO secara langsung.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO)/serah terima pekerjaan tahap pertama sekira bulan Desember 2024, saksi RIKI SAHRUL WARDI kembali menyampaikan kepada Terdakwa DUDI TAHMAT jika Saksi ADIL PRAYITNO kembali meminta uang kepada Terdakwa DUDI TAHMAT sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tidak disebutkan untuk keperluan apa. Selanjutnya berselang 2 (dua) hingga 3 (tiga) hari kemudian Saksi RIKI SAHRUL WARDI bersama Terdakwa DUDI TAHMAT bertemu dengan Saksi ADIL PRAYITNO di Kampus STTC sekira pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB di waktu dimana Saksi ADIL PRAYITNO selesai mengajar di Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC) dilakukan penyerahan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI kepada Saksi ADIL PRAYITNO didampingi dengan Saksi DUDI TAHMAT.
- Setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di Kabupaten Cirebon di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, kemudian sekira akhir bulan Februari pada tahun 2025, Saksi ADIL PRAYITNO mengumpulkan pihak-pihak yang berkaitan dengan di rumah Saksi DUDI TAHMAT yang terletak di Kesenden, Kota Cirebon yang tujuannya membahas adanya temuan kekurangan volume pada pekerjaan di Kecamatan Lemahabang, berdasarkan hal tersebut Saksi DUDI TAHMAT kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi ADIL PRAYITNO melalui Terdakwa RIKI SAHRUL WARDI.
- Bahwa dari penyerahan uang sebesar total Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang diterima langsung oleh Saksi ADIL PRAYITNO, hanya sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dikembalikan Saksi ADIL PRAYITNO kepada Terdakwa DUDI TAHMAT melalui Saksi HANGGER MUHAMMAD dengan cara transfer pada tanggal 11 Juni 2025.
- Bahwa dalam perjalanannya, berdasarkan fakta di lapangan atas pekerjaan secara kasat mata ditemukan ketidaklayakan kondisi jalan di Kecamatan Lemahabang diduga karena tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak;
- Bahwa berdasarkan surat nomor R-265/M.2.29/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Permintaan Bantuan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah memohon penunjukan tim ahli bidang konstruksi Politeknik Negeri Bandung untuk menilai kelayakan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa Tim Politeknik Negeri Bandung melakukan Pemeriksaan hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 03 sampai dengan 08 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Iskandar, MT selaku Ketua Tim di Bandung pada tanggal 17 Februari 2024 dengan hasil sebagai berikut:
NO
|
JENIS PEKERJAAN
|
KONTRAK
|
POLBAN
|
SELISIH
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
%
|
%
|
%
|
1
|
Papan Nama Proyek
|
0,284%
|
0,284%
|
0,000%
|
2
|
Penyiapan RKK
|
0,003%
|
0,003%
|
0,000%
|
3
|
Alat Pelindung Diri (APD):
|
0,140%
|
0,140%
|
0,000%
|
4
|
Sarana Kesehatan
|
0,006%
|
0,006%
|
0,000%
|
5
|
Rambu-rambu:
|
0,045%
|
0,045%
|
0,000%
|
6
|
Lain-lain
|
0,035%
|
0,035%
|
0,000%
|
|
SUB JUMLAH I
|
0,513%
|
0,513%
|
0,000%
|
II
|
PEKERJAAN JALAN
|
|
|
|
1
|
Desa Tuk Karangsuwung
|
9,505%
|
3,680%
|
5,824%
|
2
|
Desa Belawa
|
9,449%
|
1,401%
|
8,048%
|
3
|
Desa Wangkelang
|
8,857%
|
5,771%
|
3,086%
|
4
|
Desa Leuwidingding
|
9,318%
|
0,000%
|
9,318%
|
5
|
Desa Asem
|
9,457%
|
0,278%
|
9,180%
|
6
|
Desa Cipeujeuh Kulon
|
8,812%
|
1,184%
|
7,628%
|
7
|
Desa Cipeujeuh Wetan
|
9,484%
|
3,171%
|
6,312%
|
8
|
Desa Sindanglaut
|
8,727%
|
4,058%
|
4,669%
|
9
|
Desa Lemahabang Kulon
|
8,570%
|
0,000%
|
8,570%
|
10
|
Desa Sigong
|
8,665%
|
0,000%
|
8,665%
|
11
|
Desa Sarajaya
|
8,642%
|
0,515%
|
8,128%
|
|
SUB JUMLAH II
|
99,5%
|
20,058%
|
79,429%
|
JUMLAH TOTAL (I+II)
|
100%
|
20,571%
|
79,429%
|
Dengan uraian sebagai berikut :
- Desa Leuwidingding, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,318%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000% m3, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,318%;
- Desa Asem, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,457%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,278%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 9,180%.
- Desa Sigong, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,665%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,665%.
- Desa Lemahabang Kulon, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,570%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,000%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,570%.
- Desa Sarajaya, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,642%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 0,515%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,128%.
- Desa Belawa, menurut dokumen kontrak gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,449%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,401%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 8,048%.
- Desa Cipeujeuh Kulon, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,812%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 1,184%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 7,628%.
- Desa Cipeujeuh Wetan, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,484%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 3,171%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 6,312%.
- Desa Tuk Karang Suwung, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 9,505%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 3,680%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 5,824%.
- Desa Sindanglaut, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,727%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 4,058%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 4,669%.
- Desa Wangkelang, menurut dokumen kontrak dan gambar As Build Drawing, Desa tersebut memiliki bobot pekerjaan sebesar 8,857%, namun bobot pekerjaan yang dapat diterima adalah 5,771%, maka terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 3,086%.
- Bahwa berdasarkan surat nomor B-1782/M.2.29/FD.01/04/2025 dan nomor B-1783/M.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 terkait hal Bantuan Tindakan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Plt. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 399/PW.02.01/Sekre tanggal 6 Mei 2025 tentang Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang didapat dari hasil Inspektorat Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut :
|