Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dandi Danis Handrian bin Aep Sopian, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Sindanglaya sampai dengan Jl. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” |