Dakwaan |
Bahwa terdakwa TEGU FIRMANSYAH Bin WASNA Alm.. Bersama-sama dengan DHANI FIRMASYAH Als DANI Bin MUKHTAR ( yang diajukan dalam perkara terpisah), Muhamad Juhud (DPO) dan Ahmad Lutfi (DPO) atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat disekitar Kelurahan Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sumber, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektonik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|