Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Memey Amaliah Nurhadi PT. Glostar Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Memey Amaliah Nurhadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HMemey Amaliah Nurhadi
Tergugat
NoNama
1PT. Glostar Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemanggilan Kerja Ke-1 No. 01734/GSI-HRD/OL/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021 dan Surat Pemanggilan Kerja Ke-2 No. 01118/GSI-HRD/OL/VII/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tidak sah;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 62.977.694,- (enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juli 2021 s.d bulan Juni 2023 dengan total sebesar Rp. 66.369.290,- (enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.125.444 x 6 (enam) bulan = Rp. 18.752.664,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh empat rupiah);

 

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak