Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Sangin
2.Ahmad Robai
PT. Gucci Ratu Textile Industry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sangin
2Ahmad Robai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Sangin
2Richard Kangae Keytimu, S.Kom., S.H., M.M.Ahmad Robai
Tergugat
NoNama
1PT. Gucci Ratu Textile Industry
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat dengan alasan Efisiensi sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja & Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------

3.1.  SANIN (Penggugat I)

  • Uang Pesangon

9 x Rp. 3.627.880,-                             = Rp.  32.650.920,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

10 x Rp. 3.627.880,-                           = Rp.  36.278.800,-

  • Uang Penggantian Hak Ongkos Pulang           = Rp.    3.627.880,-

Jumlah UP + UPMK + UPH                              = Rp.  72.557.600,-

Terbilang (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

 

3.2.  AHMAD ROBAI (Penggugat II)

  • Uang Pesangon

9 x Rp. 3.627.880,-                             = Rp.  32.650.920,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

10 x Rp. 3.627.880,-                           = Rp.  36.278.800,-

  • Uang Penggantian Hak Ongkos Pulang           = Rp.    3.627.880,-

Jumlah UP + UPMK + UPH                              = Rp.  72.557.600,-

Terbilang (tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Dan atau jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak