Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2025/PN Bdg MURSIYAM, SH CEPI PERMANA Bin IING SOLIHIN (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MURSIYAM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEPI PERMANA Bin IING SOLIHIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa Cepi Permana Bin Iing Solihin (Alm) bersama-sama dengan Kartiwa (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 dan hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat bertempat di Cingised Antapani Kota Bandung, di sekitar SMP Negeri 6 Jalan H. Yakub Nomor 36 Kelurahan Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung dan di sepanjang Pasar Caringin Jalan Babakan Ciparay Kelurahan/Desa Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih bertempat di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya