Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.B/2025/PN Bdg Eny Sulistyowati, SH TAUPIK HIDAYAT ALIAS DOGOL BIN ALM. ADE SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 713/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4005/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS DOGOL Bin Alm ADE SUTISNA, pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan ruko blok A1 Komplek Ruko Segitiga Emas Kosambi Jl. A Yani Kel. Merdeka Kec. Sumur Bandung kota Bandung atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban IWAN SETIAWAN yang mengakibatkan luka, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya