Dakwaan |
Bahwaia terdakwa AHMAD FAUZI FRIYADIbersama-sama dengansaksi MUHAMMAD IDNU SAEFUL KOMARIS alias NUNU bin KOMAR IDO (berkas perkara terpisah) dan saksi HERU GUNAWAN (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulanSeptember 2019, bertempat di halaman Alfamidi JL. Raya Palasari Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjuratau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjurakan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Bandungkelas I A Khusus berwenang mengadili perkara terdakwa karenaterdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada didalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bandungkelas I A Khusus daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili.telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, |