INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
134/Pdt.G/2025/PN Bdg | 1.RADEN TESSYA RACHMATULLOH 2.RAFI RAMDHAN HADIYAN 3.LUTHFI MUJAHID |
3.Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bandung Naripan. 4.Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM
Kerugian Materiil adalah kerugian yang diderita secara nyata dialami oleh Penggugat yang timbul akibat dari selisih nilai limit yang sebenarnya dengan rincian :
Kerugian Immateriil adalah kerugian dari perasaan tidak nyaman berupa keresahan di keluarga besar Para Penggugat dan tekanan apabila diperhitungkan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.964.000.000.- (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;---------------------------------------
SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |