Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.Bth/2024/PN Bdg ESRON TITO NAPITUPULU 1.H. HARIYANTO
2.LUKNER HABEAHAN
3.IDA BAGUS KADE WITANA
4.RATNA ROTUA
5.YOLANDA FEBRIANA
6.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESRON TITO NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. HARIYANTO
2LUKNER HABEAHAN
3IDA BAGUS KADE WITANA
4RATNA ROTUA
5YOLANDA FEBRIANA
6YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung untuk menghentikan/menangguhkan Proses Pelaksanaan Eksekusi (Executorial Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas- batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat: Tembok dalam dalam Perkara Nomor: 853/PK/Pdt/2022 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2023, sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweisjde) atas Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN;

DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 11 Maret 2019 yang telah dibukukan 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok, sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan yang telah dibukukan, Nomor: 01/W/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn dan Kuitansi tanggal 10 Maret 2019, 04 Juli 2019, 8 Januari2020 dan 22 Desember 2020;
  6. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.Bdg atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok, tertanggal 13 Oktober 2023 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
  7. Menyatakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kebon Gedang Nomor 75 RT.006 RW.007, Maleer, Batununggal, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Ruko No.74, Selatan: Bangunan No.76, Sebelah Timur: Jalan Kebon Gedang, Sebelah Barat Tembok, untuk diangkat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN;

 

SUBSIDAIR:

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak