Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASEP GUNAWAN Als APEP Bin MAMAN LESMANA (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Pasirkaliki Kel. Pamoyanan Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|