Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp47,040,749.50, - (empat puluh tujuh juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilam koma lima nol Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp47,040,749.50, - (empat puluh tujuh juta empat puluh ribu tujuh ratus empat puluh sembilam koma lima nol Rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Februari 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |