Dakwaan |
![](file:///C:\\\\Users\\\\KEJAKS~1\\\\AppData\\\\Local\\\\Temp\\\\msohtmlclip1\\\\01\\\\clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
06 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
26 Desember 2024 s/d 03 Februari 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
03 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025
|
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DEDE ROSWENDI als. MOHEK bin. ANHAR EENG KUSMAN, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di rumah orangtua terdakwa yang beralamat di jalan Mekarsari RT. 006 RW. 008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendapatkan telephone whatsapp dari sdr. ATANG dengan maksud bahwa meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Cicabe Kec. Mandalajati Kota Bandung dan terdakwa menjawab bersedia setelah itu terdakwa langsung ke titik lokasi terdakwa seorang diri menggunakan angkutan umum terdakwa menuju ke lokasi dan setelah sampai ditempat tersebut terdakwa menghubungi sdr. ATANG kemudian sdr. ATANG (DPO) menyampaikan untuk menunggu nanti akan ada yang menelphone untuk mengarahkan ke titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu, kemudian tidak berapa lama ada yang menelphone ke handphone terdakwa dan menyampaikan suruhan dari sdr. ATANG yang akan mengarahkan untuk ke titik lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu di Jalan Cicabe Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, lalu terdakwa diarahkan ke titik lokasi yang mana dekat lapangan di semak-semak rumput ada 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, kemudian terdakwa ambil dan menghubungi sdr. ATANG sabu sudah diambil lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah orang tua terdakwa yang beralamat di jalan Mekarsari RT. 006 RW. 008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, lalu sekira jam 18.30 WIB terdakwa sampai dirumah dan membuka plastik hitam tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok jarum coklat dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) gram kemudian terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu namun 11 (sebelas) bungkus sudah di bungkus lakban warna merah dan 9 (sembilan) bungkus sudah dilakban warna hitam sedangkan sisanya belum dibungkus lakban, selanjutnya terdakwa oleh sdr. ATANG diminta untuk membungkus sisa Narkotika jenis sabu yang belum terbungkus lakban lalu oleh terdakwa sisanya dibungkus oleh lakban warna hitam, dan didalam plastik warna hitam tersebut juga ada 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, kemudian sdr. ATANG (DPO) menyuruh terdakwa menempelkan atau menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Taruna, Jl. Mayang Cinde, Jl. Sukaasih Kota Bandung dan terdakwa sudah menempelkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan rincian ukuran 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) bungkus, ukuran L sebanyak 8 (delapan) bungkus, ukuran M sebanyak 12 (dua belas) bungkus dan ukuran S sebanyak 12 (dua belas) bungkus.
- Bahwa awalnya saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberikan ciri-ciri, lalu saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB saat di Gg. Silih Asih Mekarsari RT. 006 RW. 008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung tepatnya di sebuah rumah, saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mencurigai dengan seorang yang masuk ke rumah yang cirinya identik dengan informasi, kemudian saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menunjukan didalam kamar rumah tersebut tergantung tas selendang warna hitam dengan merk POLO PROSTAR setelah di buka didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu, lalu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru, selanjutnya saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan pengecekan di handphone terdakwa dan ditemukan pesan petunjuk pengambilan Narkotika jenis sabu yang dikirimkan ke nama kontak ATANG SUGIANTORO dan pengakuan bahwa pesan tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang sudah disimpan sebelumnya kemudian terdakwa bersama dengan saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mengecek ke titik Lokasi sesuai dengan pesan petunjuk tersebut dan saat di Jl. Taruna Kec. Ujung Berung Kota Bandung ditemukan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu dan di Jl. Mayang Cinde Kec. Ujung Berung Kota Bandung ditemukan dalam dua titik berupa 2 (dua) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan introgasi, lalu terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. ATANG (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti nomor lab. 7080/NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA S. Farm, Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8473 gram dengan interpretasi hasil MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran undang-undang republic indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DEDE ROSWENDI als. MOHEK bin. ANHAR EENG KUSMAN, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di rumah orangtua terdakwa yang beralamat di jalan Mekarsari RT. 006 RW. 008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberikan ciri-ciri, lalu saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB saat di Gg. Silih Asih Mekarsari RT. 006 RW. 008 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung tepatnya di sebuah rumah, saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mencurigai dengan seorang yang masuk ke rumah yang cirinya identik dengan informasi, kemudian saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menunjukan didalam kamar rumah tersebut tergantung tas selendang warna hitam dengan merk POLO PROSTAR setelah di buka didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu, lalu 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan juga ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru, selanjutnya saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan pengecekan di handphone terdakwa dan ditemukan pesan petunjuk pengambilan Narkotika jenis sabu yang dikirimkan ke nama kontak ATANG SUGIANTORO dan pengakuan bahwa pesan tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang sudah disimpan sebelumnya kemudian terdakwa bersama dengan saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO mengecek ke titik Lokasi sesuai dengan pesan petunjuk tersebut dan saat di Jl. Taruna Kec. Ujung Berung Kota Bandung ditemukan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu dan di Jl. Mayang Cinde Kec. Ujung Berung Kota Bandung ditemukan dalam dua titik berupa 2 (dua) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi DODI KURNIA dan saksi SUSWANTO melakukan introgasi, lalu terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. ATANG (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik barang bukti nomor lab. 7080/NNF/2025 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA S. Farm, Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8473 gram dengan interpretasi hasil MDMA terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 lampiran undang-undang republic indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BANDUNG, 3 FEBRUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI |