Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.G/2025/PN Bdg TASLIM PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. PUSAT cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANDUNG NARIPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASLIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. PUSAT cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANDUNG NARIPAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN RI, cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RI, cq. KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI KANWIL JAWA BARAT cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG
3KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN DI JAKARTA cq. KANTOR OJK REGIONAL 2 JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,-;
  7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.

 

S U B S I D A I R

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak