Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
878/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
RIFALDY BIN MUJIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 878/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4994/M.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-841/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIFALDY Bin MUJIB

NIK

:

3273022908990002

Tempat lahir

:

Pamekasan

Umur/tanggal lahir

:

26  tahun/ 29 Agustus 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pasir Handap No. 23 Rt 01 Rw. 14 Kelurahan Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan sejak

:

09 Juli 2025 s/d 11 Juli 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 Agustus 2025 s/d 09 September 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa RIFALDY Bin MUJIB, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 Sekira pukul 04.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Jalan Pasteur Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan tindak pidana “Tanpa hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya