Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Bdg DWI PURBO ISTIYARNO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DWI PURBO ISTIYARNO
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kejaksaan Negeri Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Berita Acara Penyerahan Penitipan Uang tertanggal 08 Juli 2025 yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Cianjur adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan penyitaan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) milik PEMOHON adalah TIDAK SAH dan dinyatakan batal;
  4. Memerintahkan secara hukum kepada TERMOHON untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) kepada PEMOHON secara tunai dan segera;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan segala Tindakan yang dapat merugikan nama baik dan hak-hak dari PEMOHON;
  6. Memerintahkan secara hukum kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025;
  7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya