Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan bukti pembayaran dari Penggugat kepada ayah Tergugat I dan Tergugat II, sebagai tanda penerimaan pembayaran yang sah atas pembelian tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 750, yang terletak di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor : 00678/2007 tanggal 28 Juni 2007, seluas 230 M2, tercatat atas nama HARYONO, setempat dikenal dengan Perumahan Pasadena, Jl. Kasturi A5 No. 1 (dh. Jl. Amarilis Blok A5 No. 01) Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, yaitu :
- Kwitansi tanggal 26 Desember 2009 sebesar Rp. 10.000.000,-
- Kwitansi tanggal 4 Januari 2010 sebesar Rp. 90.000.000,-
- Bukti transfer dari Permata Bank ke Bank Central Asia (BCA) ker Rekening No. 5150935573, atas nama Haryono tanggal 29 Maret 2010 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Bukti transfer Bank Central Asia (BCA) ke rekening No. 5150935573, atas nama Haryono tanggal 16 April 2010 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Bukti transfer Bank Central Asia (BCA) ke rekening No. 5150935573, atas nama Haryono tanggal 7 Mei 2010 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Kwitansi tanggal 11 Januari 2011 sebesar Rp. 100.000.000,-
- Bukti transfer Bank Central Asia (BCA) ke rekening No. 5150935573, atas nama Haryono tanggal 14 Maret 2011 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Kwitansi tanggal 1 Mei 2011 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Bukti transfer dari Bank BNI ke Bank Central Asia (BCA) ke Rekening No. 5150935573, atas nama Haryono tanggal 26 Juli 2011 sebesar Rp. 30.000.000,-
- Kwitansi tanggal 15 Januari 2012 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Kwitansi tanggal 5 Mei 2012 sebesar Rp. 40.000.000,-
- Kwitansi tanggal 22 September 2012 sebesar Rp. 70.000.000,-
- Kwitansi tanggal 24 Maret 2016 sebesar Rp. 130.000.000,-
- Menyatakan Penggunggat telah merenovasi rumah objek gugatan sebesar Rp. 440.090.140,- (empat ratus empat puluh juta sembilan puluh ribu seratus empat puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.110.000.140,- (satu miliar seratus sepuluh juta serratus empat puluh rupiah), sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar (670.000.000 + 440.000.140) X 10 % X 8 = Rp. 888.000.112 (delapan ratus delapan puluh delapan juta serratus dua belas rupiah), sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dilaksanakan.
- Memerintahkan kepada Kantor Lelang untuk melakukan penjualan dimuka umum jika Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi kewajibanya kepada Penggugat.
- Memerintahkan Turut III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 750, yang terletak di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor : 00678/2007 tanggal 28 Juni 2007, seluas 230 M2, tercatat atas nama HARYONO (Tergugat I), setempat dikenal dengan Perumahan Pasadena, Jl. Kasturi A5 No. 1 (dh. Jl. Amarilis Blok A5 No. 01) Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung kepada Kantor Lelang dan apabila Tergugat III tidak bersedia menyerahkannya maka sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminin yang telah diletakan terhadap :
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 750, yang terletak di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor : 00678/2007 tanggal 28 Juni 2007, seluas 230 M2, tercatat atas nama HARYONO, setempat dikenal dengan Perumahan Pasadena, Jl. Kasturi A5 No. 1 (dh. Jl. Amarilis Blok A5 No. 01) Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |