Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
350/Pdt.G/2025/PN Bdg | DIKI RISNANDAR | 1.1. Ir Emir Daulay 2.2. ELDIDORA NANJAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 350/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
Uang muka sebesar Rp.130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah ) saat penandatangan transaksi Pengikatan Jual Beli telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II
Pembayaran dibayar pada tanggal 25 April 2024 sebesar Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) telah dibayar lunas oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II
Pembayaran dilakukan cicilan selama 36 bulan dengan besar cicilan sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) per-bulan yang akan dibayar pertanggal 01 MAX pertanggal 5 perbulan pembayaran cicilan akan dilakukan diawal bulan JUNI 2024. Dan Penggugat telah melakukan angsuran selama 6 bulan sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
Maka total keuangan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I pembayaran melalui Tergugat II total keseluruhan keuangan yang telah diterima Tergugat I adalah sebesar Rp.335.000.000,- ( tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus tanpa beban apapun setelah adanya putusan hukum yang mengikat sah secara hukum;
SUBSIDIAIR :
Apabila majelis hakim berserta nggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |