Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
590/Pdt.G/2025/PN Bdg CHANDRA NUGARAHA WIJAYA 1.PT. LINK PASIPIK INDONUSA
2.YULIA NINGRUM
3.LITA PUSPITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 590/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA NUGARAHA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LINK PASIPIK INDONUSA
2YULIA NINGRUM
3LITA PUSPITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan TERGUGAT I telah putus sejak tanggal 20 Juni 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar RP. 910.772.109,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratus sembilan rupiah) terdiri dari:
    • Modal Kantor Bandung      : RP. 110.772.109,-
    • Biaya renovasi                     : RP. 300.000.000,-
    • Hak-hak PHK                                   : RP. 500.000.000,-
  6. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar RP. 1.768.510.000,- (satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) atas pengiriman fiktif yang dilakukan;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar RP. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah yang harus dibayarkan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan;
  9. Menyatakan sita jaminan harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diletakkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung adalah Sah dan mengikat;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak