Petitum |
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatori Beslaag) terhadap : -------
- Barang Tidak Bergerak berupa Satu Bidang Tanah dan Bangunan Ruko Milik Tergugat 1 dan Tergugat 2, yang terletak di Jalan Kopo Bihbul No. 16 C, Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan Luas Tanah : 87 M2 , Luas Bangunan : 104 M2 Berikut dengan Buku Sertipikat Hak Milik Nomor : 447, atas nama IWAN ( Tergugat 2 ) ; --------
- Barang Tidak Bergerak berupa Tanah dan Bangunan milik Tergugat 3 yang terletak di Jalan Cibadak No.281, RT.01 RW.03 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat ; --------------------------------------------------
- Barang Bergerak berupa : satu unit Kendaraan Roda Empat milik Tergugat 3 yaitu : Merk / Type : Suzuki / A1J310F GL (4X2) M/T, Jenis : Mobil Penumpang Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2014, Warna KB : Abu-Abu Metalik, Isi Silinder : 998 Cc,Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MHYHMP31SEJ110818 Nomor Mesin : K10BT1015097, Nomor BPKB : L00823158, No Pol : D 1763 ACB A/N : LENNY IVONY, Alamat : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung dan Satu Unit Kendaraan Bermotor Roda dua (2) yaitu : Merk / Type : Yamaha / 2DP, Jenis/Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2016 Warna KB : Abu-Abu, Isi Silinder : 155 Cc, Bahan Bakar : Bensin, Nomor Rangka : MH35G3110GK067520, Nomor Mesin : G3E4E0316494, Nomor BPKB : M14268796, No Pol : D 2818 KUN A/N : LENNY IVONY, Alamat : Jalan Cibadak No.281 RT.01 RW.03 Astana Anyar, Bandung ; -------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang Para Penggugat sebesar Rp.481.500.000 ( empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk
membayar ganti rugi berupa denda dari uang Para Penggugat yang diterima oleh Para Tergugat sebesar 1 % / bulan ( satu persen per bulan ) selama 42 bulan dengan
perincian sebagai berikut Rp.786.500.000 X 1 % X 42 bulan menjadi sebesar Rp.330.330.000 ( tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) ; ---------
Halaman 12 ……………………………………………………..…………………………………
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat baik secara materil maupun secara
immateril adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil : sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ; -
Kerugian Imateriil : sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) ; ------------------
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti ( inkracht van gewijsde) ; ------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya verzet, Banding dan Kasasi ; -------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ; --------------
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini : ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |