Dakwaan |
Bahwa terdakwa RICKY PEBRIAN UTAMA bin (alm) YAYAT HIDAYAT bersama-sama dengan AJI alias BOHO (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 di Jl. Cicukang No 60 Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
? |