Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
1.Dikdik Guntur Galih Bin Suganda
2.Reza Dedy Handoyo Bin Redi Permadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-322/M.2.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dikdik Guntur Galih Bin Suganda[Penahanan]
2Reza Dedy Handoyo Bin Redi Permadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/BDUNG/01/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

DIKDIK GUNTUR GALIH Bin SUGANDA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun/ 22 Desember 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Biru Rt 003 Rw 002 Desa Biru Kec. Majalaya Kab. Bandung / alamat kontrakan Kp. Cidawolong Desa Biru Kec. Majalaya Kab. Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

REZA DEDY HANDOYO Bin REDI PERMADI

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/ 25 Juli 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Neglasari Rt 004 Rw 008 Kel. Cijaura Kec. Buah Batu Kota Bandung / alamat tinggal Kp. Puncak Desa Mekarjaya Kec. Pacet Kab. Bandung .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

TK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 November 2024 s/d 24 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 November 2024 s/d 03 Januari 2025

 

3.

Perpanjangan PN Sejak

:

04 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

30 Januari 2025 s/d 18 Februari 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH Bin SUGANDA bersama dengan terdakwa REZA DEDY HANDOYO Bin REDI PERMADI, pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebelah Warung Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 22.00 Wib saat terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH sedang berada di rumah kontrakan, tiba – tiba dichat oleh terdakwa REZA DEDY HANDOYO yang meminta terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH untuk mengantarkannya mengambil sabu kemudian terdakwa REZA DEDY HANDOYO mengirim foto maps lokasi pengambilan sabu yaitu di Sebelah Warung Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, namun karena terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH dilarang oleh istrinya keluar rumah, terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH mengatakan ke terdakwa REZA DEDY HANDOYO tidak bisa keluar, namun pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib, tiba – tiba terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH ingin menggunakan sabu dan akhirnya terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH meluncur ke lokasi sesuai Maps yang dikirim oleh terdakwa REZA DEDY HANDOYO yaitu di Sebelah Warung Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung dan setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH mencari sabu yang sesuai foto diletakan di belakag paralon sebelah warung, setelah terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH cari kemudian benar ada 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam didalamnya terdapat  1 (satu) bungkus lakban warna hijau, kemudian 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus lakban warna hijau tersebut terdakwa ambil.
  • Bahwa awalnya saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang akan mengambil tempelan sabu di Jl. Dago Kota Bandung dan Jl. Moch. Toha Kota Bandung dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut, lalu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Moch Toha Kota Bandung, dan setelah menunggu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA mendapat informasi kembali akan melakukan transaksi sabu di sekitaran Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, selanjutnya saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA langsung meluncur menuju Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH disebelah warung yang sedang mengambil bekas rokok merk Magnum Filter warna hitam dengan tangan kiri didekat paralon disebelah warung tersebut kemudian saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA meminta terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH untuk memperlihatkan isi dari  bungkus bekas rokok merk Magnum Filter warna hitam tersebut dan setelah diperlihatkan isinya berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu, lalu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA melakukan interogasi dan terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH mengkui sabu tersebut adalah milik terdakwa REZA DEDY HANDOYO, yang mana maps pengambilan sabu tersebut dikirim oleh terdakwa REZA DEDY HANDOYO ke terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH, kemudian tidak lama setelah mendapat informasi tersebut saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA berhasil mengamankan terdakwa REZA DEDY HANDOYO dirumahnya yang beralamat di Kp. Cidawolong Desa Biru Kec. Majalaya Kab. Bandung dan ketika diinterogasi terdakwa REZA DEDY HANDOYO mengkui telah menyuruh terdakwa  DIKDIK GUNTUR GALIH untuk mengambil tempelan sabu di Jl. Leuwi Nini Kab. Bandung melalui media chat whatapp dan mengirimkan Maps lokasi pengambilan sabu tersebut, Selanjutnya terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH dan terdakwa REZA DEDY HANDOYO serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa  Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6719/ NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRY HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. FARM, Apt melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok berisi 1 (satu) buah tiisue dililitkan lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6166 gram; dengan interpretasi hasil Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH Bin SUGANDA bersama dengan terdakwa REZA DEDY HANDOYO Bin REDI PERMADI, pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebelah Warung Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang akan mengambil tempelan sabu di Jl. Dago Kota Bandung dan Jl. Moch. Toha Kota Bandung dengan memberikan ciri-ciri orang tersebut, lalu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA melakukan penyelidikan di sekitaran Jl. Moch Toha Kota Bandung, dan setelah menunggu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA mendapat informasi kembali akan melakukan transaksi sabu di sekitaran Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, selanjutnya saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA langsung meluncur menuju Jl. Leuwi Nini Desa Baleendah Kec. Baleendah Kab. Bandung, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 sekitar jam 00.30 Wib berhasil mengamankan terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH disebelah warung yang sedang mengambil bekas rokok merk Magnum Filter warna hitam dengan tangan kiri didekat paralon disebelah warung tersebut kemudian saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA meminta terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH untuk memperlihatkan isi dari  bungkus bekas rokok merk Magnum Filter warna hitam tersebut dan setelah diperlihatkan isinya berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu, lalu saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA melakukan interogasi dan terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH mengkui sabu tersebut adalah milik terdakwa REZA DEDY HANDOYO, yang mana maps pengambilan sabu tersebut dikirim oleh terdakwa REZA DEDY HANDOYO ke terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH, kemudian tidak lama setelah mendapat informasi tersebut saksi KURNIAWAN, saksi YUDIAR EKA FASSA S.E dan saksi SEPTHIAN RIZKI PRATAMA PUTRA berhasil mengamankan terdakwa REZA DEDY HANDOYO dirumahnya yang beralamat di Kp. Cidawolong Desa Biru Kec. Majalaya Kab. Bandung dan ketika diinterogasi terdakwa REZA DEDY HANDOYO mengkui telah menyuruh terdakwa  DIKDIK GUNTUR GALIH untuk mengambil tempelan sabu di Jl. Leuwi Nini Kab. Bandung melalui media chat whatapp dan mengirimkan Maps lokasi pengambilan sabu tersebut, Selanjutnya terdakwa DIKDIK GUNTUR GALIH dan terdakwa REZA DEDY HANDOYO serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6719/ NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Drs. FITRY HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. FARM, Apt melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas rokok berisi 1 (satu) buah tiisue dililitkan lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6166 gram; dengan interpretasi hasil Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BANDUNG, 22 JANUARI 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya