Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH Deden Miskandar Bin Miswan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-282/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deden Miskandar Bin Miswan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDEN MISKANDAR Bin MISWAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di gerbang Perumahan Jl. Kh. Ahmad Sadeli Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 1,2738 gram,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. IYANG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitaran Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung, setelah Terdakwa berada disekitaran wilayah tersebut Sdr. IYANG (DPO) mengirim lokasi (sharelock) tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut yaitu di gerbang Perumahan Jl. Kh. Ahmad Sadeli Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dilakban hitam yang dibungkus dengan tisu kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah kosannya di Jalan Logam Kota Bandung kemudian ditimbang dan direcah sesuai perintah Sdr. IYANG (DPO) yaitu seberat 5 gram kemudian direcah yaitu 6 paket ukuran M seberat 0,33 gram, 3 paket ukuran S seberat 0,22 gram kemudian sisanya selama tiga hari yaitu dari hari Senin sampai hari Rabu Terdakwa menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan tersebut, karena Terdakwa tidak mendapat upah dalam membantu Sdr. IYANG (DPO) dalam mengambil , merecah dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Terdakwa bebas dalam menggunakan sisa narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa ketika Terdakwa belum dapat perintah dari Sdr. IYANG (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 00.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN dari Sat. Res. Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa dirumah kosannya yang beralamat di Jalan Logam Kota Bandung dan ditemukan dompet yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi lakban warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu dibawah kloset kamar mandi kosan Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 6474/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DEDEN MISKANDAR Bin MISWAN berupa :

9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2738 gram diberi nomor barang bukti 3486/2024/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3486/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa DEDEN MISKANDAR Bin MISWAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 00.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dirumah kosan Terdakwa di Jalan Logam Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal 1,2738 gram,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi TONY MURDANI dan Saksi ERWAN RAZWAN dari Sat. Res. Narkoba Polrestabes Bandung pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 00.30 Wib mengamankan Terdakwa dirumah kosannya yang beralamat di Jalan Logam Kota Bandung dan ditemukan dompet yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi lakban warna hitam dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu dibawah kloset kamar mandi kosan Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang diperoleh Terdakwa dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 15.00 Wib Sdr. IYANG (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di sekitaran Samsat Rancaekek Kabupaten Bandung, setelah Terdakwa berada disekitaran wilayah tersebut Sdr. IYANG (DPO) mengirim lokasi (sharelock) tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut yaitu di gerbang Perumahan Jl. Kh. Ahmad Sadeli Desa Jelegong Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dilakban hitam yang dibungkus dengan tisu kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumah kosannya di Jalan Logam Kota Bandung kemudian ditimbang dan direcah sesuai perintah Sdr. IYANG (DPO) yaitu seberat 5 gram kemudian direcah yaitu 6 paket ukuran M seberat 0,33 gram, 3 paket ukuran S seberat 0,22 gram kemudian sisanya selama tiga hari yaitu dari hari Senin sampai hari Rabu Terdakwa menggunakan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan tersebut, karena Terdakwa tidak mendapat upah dalam membantu Sdr. IYANG (DPO) dalam mengambil , merecah dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut, sehingga Terdakwa bebas dalam menggunakan sisa narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa Terdakwa belum dapat perintah dari Sdr. IYANG (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan tersebut namun keburu diamankan oleh pihak kepolisian.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 6474/NNF/2024 tanggal 29 Nopember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari DEDEN MISKANDAR Bin MISWAN berupa :

9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2738 gram diberi nomor barang bukti 3486/2024/OF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3486/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya