Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan pembayaran angsuran kepada TERGUGAT sebesar 50% dari total utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT yaitu Rp. Rp. 2.779.060.217 ,- ( dua Milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan enam ribu duaratus tujuh belas rupiah);
- Menyatakan sisa pokok Utang Penggugat kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 5.248.000.000,- ( lima milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) dikurang angsuran yang telah di bayarkan Rp. 2.779.060.217 ,- ( dua Milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan enam ribu duaratus tujuh belas rupiah) yaitu sebesar Rp. 2.468.939.782,- ( dua milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk:
- tidak melakukan penjualan piutang atau cessie kepada pihak ketiga atas kredit dan agunan Penggugat tersebut;
- menghapuskan bunga dan denda setelah kredit Penggugat dinyatakan macet, yang jika dihitung dari sejak dinyatakan macet (pada tanggal bulan agustus 2022) hingga diajukannya gugatan ini, maka jumlah bunga dan denda haruslah dihapuskan terhadap PENGGUGAT;
- memberikan kelonggaran waktu pelunasan, pengurangan tunggakan, atau melakukan penjualan atas objek agunan oleh PENGGUGAT atau secara bersama-sama dengan TERGUGAT, yang mana hasil penjualan tersebut guna untuk melunasi sisa pokok utang penggugat kepada TERGUGAT
- Memerintahkan kepada:
- Notaris/PPAT ANDI ERNIWATI GAFFAR, SH., / TURUT TERGUGAT I untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara mencoret klausula “Bank berhak melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap kredit tersebut di atas, yang di antaranya melakukan penjualan kredit atau piutang secara cessie kepada pihak ketiga” yang terdapat pada akta-akta notariil pengikatan kredit yang berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) nomor 1329/BDG-BM/X/2019 tertanggal 23 Oktober 2019 dan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) nomor 770/BDG-BM/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 tersebut;
- KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANDUNG / TURUT TRGUGAT II untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara tidak memproses permohonan pencatatan cessie tersebut beserta pendaftaran pengalihan agunannya;
- KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG / TURUT TERGUGAT IV untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara menolak permohonan lelang atas agunan milik Penggugat berdasarkan cessie tersebut;
- KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN REGION 2 (OJK) JAWA BARAT/ TURUT TERGUGAT III untuk IKUT TUNDUK DAN PATUH pada isi putusan perkara ini, dengan cara adanya pengawasan dan penilaian yang wajar atas sisa kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT
- Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas objek agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Baru Raya No. 38 Desa Cangkuang Kulon Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, luas 1.118 M2, SHM No. 697/Desa Cangkuang Kulon, Surat Ukur No. 935/1934 Tanggal 6 Februari 1994, atas nama Joshua Evan Surendra;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka:
SUBSIDER:
Mohon diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|