Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
580/Pdt.P/2025/PN Bdg Desi Kurniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 580/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Kurniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Menambah Nama pada Akta Kelahiran dari Desi Kurniati menjadi Desi Kurniati Tumisti pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-24102024-0084;
  3. Memerintahkan  kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Pemohon dari Nama Desi Kurniati Lahir di Garut tanggal 28 April 1978 Menjadi Nama Desi Kurniati Tumisti Lahir di Garut tanggal 28 April 1978  Pada kutipan Akta kelahiran  No. 3273-LT-24102024-0084, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak