Petitum |
DALAM PROVISI.
- Memerintahkan kepada Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III dan Terlawan Eksekusi IV untuk tidak mengambil langkah- langkah hukum apapun yang berkenaan dengan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor. 09/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 12/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025;
- Agar menjamin kepastian hukum bagi Pelawan Eksekusi maka dengan ini Pelawan Eksekusi memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan terhadap eksekusi ini untuk terlebih dahulu menunda Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor : 09/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor : 12/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025;
DALAM POKOK PERKARA.
- Menerima Perlawanan Terhadap Eksekusi Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan tuntutan provisi yang dimohonkan Pelawan Eksekusi;
- Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang baik dan benar (Allgoed Opposant);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pelawan Eksekusi dalam perkara ini;
- Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum serta batal demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 09/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg tertanggal 06 Juni 2024 dan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 12/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg tertanggal 26 Juli 2024;
- Menyatakan tidak sah dan sebagai pelaksanaan yang bertentangan dengan aturan hukum serta batal demi hukum Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor : 09/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor 12/Pdt/Eks/RIS/2024/PN.Bdg, pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025;
- Menghukum Turut Terlawan Eksekusi I, Turut Terlawan Eksekusi II dan Turut Terlawan Eksekusi III untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini wajar dan patut dinyatakan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar BijVoorraad), meskipun adanya Upaya Hukum yang lain yaitu Banding atau Kasasi;
- Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III dan Terlawan Eksekusi IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul diakibatkan adanya perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara A quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan sempurna mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |