Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.B/2025/PN Bdg Rizki Budi Wibawa, S.H SAMSU MUHTAR Als ACUY Bin AMIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 455/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2270.a/M.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Budi Wibawa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSU MUHTAR Als ACUY Bin AMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAMSU MUHTAR Bin AMIN, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Blok Agersari Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang  dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ----------

?

Pihak Dipublikasikan Ya