Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
454/Pdt.G/2025/PN Bdg Muhammad Irvan Firdaus PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cq. BNI Kantor Wilayah Jawa Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 454/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jurnal Siagian SHMuhammad Irvan Firdaus
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk TIDAK melakukan lelang atas objek tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atas gugatan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 987.987.988,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)
  5. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak berlaku setiap pengumuman lelang yang diumumkan oleh TURUT TERGUGAT berdasarkan permohonan TERGUGAT;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo;

 

Atau, Subsider :

 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara aquo berpendapat lain, mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Demikian Gugatan ini PENGGUGAT sampaikan, dengan harapan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara aquo dapat menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT  ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak