| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1439/Desa Jambudipa, Surat Ukur Nomor: 00387/Jambudipa/2013, Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Kolmas Perumahan Grand Kolmas Village Kav, RT. 004/RW. 003, Desa Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat atas nama IVAN SEPTIANTO, SE.;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak transparan kepada Penggugat dan melanggar hak Penggugat sebagai debitur beriktikad baik mengenai proses eksekusi dan lelang Objek Hak Tanggungan Nomor 01321/2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Membatalkan eksekusi terhadap Objek Hak Tanggungan Nomor 01321/2019 berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1439/Desa Jambudipa, Surat Ukur Nomor: 00387/Jambudipa/2013, Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Kolmas Perumahan Grand Kolmas Village Kav, RT. 004/RW. 003, Desa Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat atas nama IVAN SEPTIANTO, SE.;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |