Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH GOVINDA anak dari JENTOW GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 635/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3425/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa GOVINDA Anak dari JENTOW GULTOM, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira jam 12.16 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025 dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masing-masing dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sadang Hegar I samping TK Pertiwi Rt. 003 Rw. 014 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung dan bertempat di Aspol. Samoja Jl. Cilentah dekat SMPN 04 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya