Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2025/PN Bdg AGUS WIEDIYANTO 1.ENDANG SUKARYA S.SOS (LURAH KOPO)
2.ARIEF HIDAYAT
3.DJOKO SUTARDJO
4.H.ENDANG RAHMAT SRIYADI
5.DEDE MULYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS WIEDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainal ArifinAGUS WIEDIYANTO
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUKARYA S.SOS (LURAH KOPO)
2ARIEF HIDAYAT
3DJOKO SUTARDJO
4H.ENDANG RAHMAT SRIYADI
5DEDE MULYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR AGRARIA DAN PERTANAHAN (ATR / BPN) KOTA BANDUNG
2PT RICHEESE KULINER INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka beralasan bagi Majelis Hakim yang mulia mengabulkan gugatan PENGGUGAT dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili perkara aquo.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2904 yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta Rt.005 Rw 005, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung seluas 1.977 M?2;  (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah dan satu-satunya tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2904 yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta Rt.005 Rw 005, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung seluas 1.977 M?2;  (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi).
  5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT pihak yang secara SAH dan satu – satunya yang menguasai fisik sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini, atas tanah yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta Rt.005 Rw 005, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, dengan luas 1.977 M?2;  (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2904.
  6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor 42/2022, tertanggal 07 Juli 2022 adalah cacat, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) bulan Oktober 2022 atas nama Alm Ir. Rustini Soemaryato, yang disaksikan oleh TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V adalah cacat, tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  9. Menyatakan Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 08/BAPU -10. 15 – IX - 2024 Cacat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  10. Menyatakan segala dokumen yang bersumber dari Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPORADIK) pada bulan Oktober 2022 yang dicatatkan oleh TERGUGAT I, atas nama Alm Ir. Rustini Soemaryato adalah cacat, serta tidak memiliki kekuatan hukum.
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian Materiil dan Immateriil tunai dan seketika dengan rincian :

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- (satu rupiah).
  2. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mencoret dari buku register kelurahan atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) bulan Oktober 2022, atas nama Alm Ir. Rustini Soemaryato.
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan proses pendaftaran Sertifikat yang dimohonkan oleh Alm Ir. Rustini Soemaryato atas bidang tanah yang terletak di Bidang Soekarno Hatta Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan AGAR TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, tunduk dan patuh terhadap putusan a quo.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV. dan TERGUGAT Vuntuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak