Dakwaan |
Bahwa Terdakwa KEMAL ARIA NUGRAHA Bin AHMAD USAR pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 09.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 09.59 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2025 dan bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Sekolah SD Muhammadiyah 1 Jalan Banteng Dalam No.06 Kel. Turangga Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|