Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. Reka Kreasi Makmur Abadi 1.Jovian Nevius
2.PT. Swillfam Emas Khatulistiwa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Reka Kreasi Makmur Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jovian Nevius
2PT. Swillfam Emas Khatulistiwa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp  7.143.465.606,- (tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik dari Tergugat I dan Tergugat II, antara lain:

 

Untuk Tergugat I

“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 351 RT.01/RW.02, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung”

Untuk Tergugat II

““Fairground Building Lot.14, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta”

baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari dan diketemukan milik dari Tergugat I maupun Tergugat II;

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak