| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan bukan sebagai pihak dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg bertanggal 13 November 2025, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pdt.Sus/PHI/2025 bertanggal 30 April 2025;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Eks.PHI/2025/PN.Bdg tertanggal 9 Oktober 2025;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan Perlawanan ini Pelawan sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih |