Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 100302060/764/02/23 tanggal 21 Februari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat dengan luas tanah 37 m2, yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang telah diletakkan Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit ( Sisa Pokok + Bunga Berjalan ) sebesar Rp.83.187.485,- ( Delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat, dengan luas tanah 203 m2, yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL )dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 835 atas nama Eri Setiawan Emalia dan Tomy Saepul Hayat Arifin, dengan luas tanah 203 m2, berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |