Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2025/PN Bdg Tati Sumirah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari keterangan perkawinannya yang belum tercatat menjadi perkawinannya tercatat pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-28112024-0109 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan

keterangan perkawinannya yang belum tercatat menjadi perkawinannya tercatat

Pada kutipan Akta kelahiran, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak