Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 91 Dago Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan pidana, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, berkumpul di Kosan terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN yang beralamat di Jalan Bintara Bekasi Timur Kota Bekasi di mana sebelumnya terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN telah menerima kiriman nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia yang telah dibuat oleh saksi ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, saksi ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan saksi MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN (yang disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) di Kota Serang Banten.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM mengawali dengan menghubungi bagian Kasir Kantor Cabang Money Changer Dolar Asia Cabang Dago dengan mengaku sebagai Ridho dari staff Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang yang pada saat itu diterima oleh saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos yang lalu memberikan nomor WhatsApp yang bersangkutan kepada terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp yang menanyakan perihal saldo di rekening BCA PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago dan meminta sejumlah dana untuk ditrasnferkan ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sebagai pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) yang lalu saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos melakukan konfirmasi kepada YUDA PRATAMA yang merupakan Kasir Utama pada PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago, kemudian setelah adanya persetujuan dari YUDA PRATAMA, selanjutnya saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos mentransfer dana sejumlah Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN dan terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA secara bergantian dengan cara mengaku sebagai staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang, Kembali menghubungi cabangcabang PT. Binavalasindo Dolarasia Cabang lainnya seperti Money Changer Dolar Asia Cimahi, Money Changer Dolar Asia Cibaduyut, Money Changer Dolar Asia Bogor dan Money Changer Dolar Asia Medan dengan menggunakan nomor WhatsApp 082258523837 yang meminta untuk mentransferkan sejumlah uang masing- masing antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sehingga seluruhnya terkumpul dalam rekening tersebut sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), yang lalu atas inisiatif terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN uang tersebut dibagikan kepada terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditrasnfer, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN serta akan disumbangkan sebagai santunan anak yatim, namun pembagian belum sempat terlaksana tersebut, dikarenakan perbuatan mereka telah diketahui oleh pihak PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN tersebut mengakibatkan PT. BINAVALASINDO DOLARASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------
Atau
Kedua
------ Bahwa mereka terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 91 Dago Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan pidana, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, berkumpul di Kosan terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN yang beralamat di Jalan Bintara Bekasi Timur Kota Bekasi di mana sebelumnya terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN telah menerima kiriman nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia yang telah dibuat oleh saksi ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, saksi ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan saksi MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN (yang disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) di Kota Serang Banten.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM mengawali dengan menghubungi bagian Kasir Kantor Cabang Money Changer Dolar Asia Cabang Dago dengan mengaku sebagai Ridho dari staff Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang yang pada saat itu diterima oleh saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos yang lalu memberikan nomor WhatsApp yang bersangkutan kepada terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp yang menanyakan perihal saldo di rekening BCA PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago dan meminta sejumlah dana untuk ditrasnferkan ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sebagai pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) yang lalu saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos melakukan konfirmasi kepada YUDA PRATAMA yang merupakan Kasir Utama pada PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago, kemudian setelah adanya persetujuan dari YUDA PRATAMA, selanjutnya saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos mentransfer dana sejumlah Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN dan terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA secara bergantian dengan cara mengaku sebagai staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang, Kembali menghubungi cabangcabang PT. Binavalasindo Dolarasia Cabang lainnya seperti Money Changer Dolar Asia Cimahi, Money Changer Dolar Asia Cibaduyut, Money Changer Dolar Asia Bogor dan Money Changer Dolar Asia Medan dengan menggunakan nomor WhatsApp 082258523837 yang meminta untuk mentransferkan sejumlah uang masing- masing antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sehingga seluruhnya terkumpul dalam rekening tersebut sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), yang lalu atas inisiatif terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN uang tersebut dibagikan kepada terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditrasnfer, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN serta akan disumbangkan sebagai santunan anak yatim, namun pembagian belum sempat terlaksana tersebut, dikarenakan perbuatan mereka telah diketahui oleh pihak PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, terdakwa JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, terdakwa MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, terdakwa DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA, terdakwa ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, terdakwa TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, terdakwa KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan terdakwa MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN tersebut mengakibatkan PT. BINAVALASINDO DOLARASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45A Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------- |