Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
973/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.SOLIHIN, S.H.
3.Evie Florentina Maria, SH.
FAZRIAN DWI PURNAMA ALS CECE BIN DADANG PURNAMA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 973/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5857/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2Evie Florentina Maria, SH.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAZRIAN DWI PURNAMA Als. CECE baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ASEP RUCHIAT Als. ITUN Bin ROCHMAN (Alm) (Berkas Perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, sekitar Pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan minimarket Indomaret di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya