Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
915/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.Evie Florentina Maria, SH. 3.Henny Mariani |
1.MARCO MARSELO LINTOH BIN SUGIANTO 2.SARIPUDDIN BIN LANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 915/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-5372.b/M.2.10/Eku.2/10/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa (I) MARCO MARSELO LINTOH Bin SUGIANTO dan Terdakwa (II) SARIPUDIN Bin LANTI bersama dengan Saudara BINSARALI Bin SUNARTO dan Saudara MUHAMMAD FAUZI ANWAR NAZIR Bin RUSTAM EFENDY (kedua orang berkas perkara terpisah) pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rutan Kelas IIB Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, namun karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melalukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yaitu dengan seolah-olah membuat identitas yang asli baik nama maupun jabatannya yang kemudian melakukan Tindakan penipuan terhadap orang lain melalui system elektronik, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |