Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REZA RIZKI HADIANSYAH Bin JAPAR SIDIK pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Sudirman Gg. Rd. Adibrata No. 278 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram bernama @WARUNG.SOLUSI untuk memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 500 gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening milik akun tersebut (terdakwa lupa no rekening). Kemudian, sekitar Pukul 00.00 WIB akun Instagram bernama @WARUNG.SOLUSI mengirimkan pesan berupa Lokasi tempat tempelan Ganja tersebut disimpan dan terdakwa mengambil narkotika jenis Ganja tersebut di daerah Tagog Apu Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
- Selanjutnya, narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa bawa menuju rumah dan setelah ditimbang beratnya sekitar 400 gram dan 100 gram nya akan menyusul untuk dikirim. Setelah itu, terdakwa merecah narkotika jenis Ganja ke dalam plastic bening dengan beberapa bagian yaitu, 25 gram sebanyak 10 Paket, 10 gram sebanyak 10 paket dan 5 gram sebanyak 14 paket, dan terdakwa menjual narkotika jenis Ganja tersebut melalui aplikasi Instagram dengan akun THEGREENREVER, Dimana konsumen akan membeli dengan cara mengirimkan pesan dan membayar setelah itu terdakwa memberikan Lokasi Dimana Ganja tersebut ditempel, terdakwa menjual narkotika jenis Ganja disekitar wilayah Sudirman, Pasirkoja, Padjadjaran dan Sukaluyu dengan harga antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, Saksi ADE SUPRIATNA dan saksi M. BANDAN BANIZI yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi jual beli narkotika jenis Ganja di sekitar Jalan Sudirman Gg. Rd. Adibrata No. 278 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir, berdasarkan informasi tersebut maka para saksi menindaklanjuti dengan langsung menuju lokasi dimaksud, Ketika berada di lokasi para saksi mendapati 1 (satu) orang yang gerak-geriknya mencurigakan dan Ketika diamankan mengaku bernama REZA RIZKY, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tas Travel Bag warna hitam;
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastic bening masing-masing berisikan bahan/daun;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 3 (tiga) pack plastic klip bening;
- 2 (dua) buah lakban masing-masing warna orange dan hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk apple.
Sehingga, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna Proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 5864/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM Kapuslabfor Bareskrim Polri KABIDNARKOFOR:
- Berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan a. 176, 7200 gram b. 57,1600 gram c. 38,3600 gram dengan berat 272,24 gram milik terdakwa REZA RIZKI HADIANSYAH adalah (+) positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukanlah berprofesi sebagai dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan sabu tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki ijin melakukan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dari pihak yang berwenang .
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa REZA RIZKI HADIANSYAH Bin JAPAR SIDIK pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Jalan Sudirman Gg. Rd. Adibrata No. 278 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB, Saksi ADE SUPRIATNA dan saksi M. BANDAN BANIZI yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi jual beli narkotika jenis Ganja di sekitar Jalan Sudirman Gg. Rd. Adibrata No. 278 RT. 006 RW. 008 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir, berdasarkan informasi tersebut maka para saksi menindaklanjuti dengan langsung menuju lokasi dimaksud, Ketika berada di lokasi para saksi mendapati 1 (satu) orang yang gerak-geriknya mencurigakan dan Ketika diamankan mengaku bernama REZA RIZKY, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah tas Travel Bag warna hitam;
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastic bening masing-masing berisikan bahan/daun;
- 1 (satu) timbangan digital;
- 3 (tiga) pack plastic klip bening;
- 2 (dua) buah lakban masing-masing warna orange dan hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk apple.
Sehingga, terhadap diri terdakwa dilakukan penangkapan dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna Proses hukum selanjutnya.
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram bernama @WARUNG.SOLUSI untuk memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 500 gram dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening milik akun tersebut (terdakwa lupa no rekening). Kemudian, sekitar Pukul 00.00 WIB akun Instagram bernama @WARUNG.SOLUSI mengirimkan pesan berupa Lokasi tempat tempelan Ganja tersebut disimpan dan terdakwa mengambil narkotika jenis Ganja tersebut di daerah Tagog Apu Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
- Selanjutnya, narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa bawa menuju rumah dan setelah ditimbang beratnya sekitar 400 gram dan 100 gram nya akan menyusul untuk dikirim. Setelah itu, terdakwa merecah narkotika jenis Ganja ke dalam plastic bening dengan beberapa bagian yaitu, 25 gram sebanyak 10 Paket, 10 gram sebanyak 10 paket dan 5 gram sebanyak 14 paket, dan terdakwa menjual narkotika jenis Ganja tersebut melalui aplikasi Instagram dengan akun THEGREENREVER, Dimana konsumen akan membeli dengan cara mengirimkan pesan dan membayar setelah itu terdakwa memberikan Lokasi Dimana Ganja tersebut ditempel, terdakwa menjual narkotika jenis Ganja disekitar wilayah Sudirman, Pasirkoja, Padjadjaran dan Sukaluyu dengan harga antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 5864/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM Kapuslabfor Bareskrim Polri KABIDNARKOFOR:
- Berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan a. 176, 7200 gram b. 57,1600 gram c. 38,3600 gram dengan berat 272,24 gram milik terdakwa REZA RIZKI HADIANSYAH adalah (+) positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- |