Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1072/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
1.Sudir bin Batin Alam Yusuf
2.Hermansyah Bin Ahmad Arun
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1072/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6589/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudir bin Batin Alam Yusuf[Penahanan]
2Hermansyah Bin Ahmad Arun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1057/BDUNG/11/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

SUDIR bin BATIN ALAM YUSUF

NIK

:

3273201103020006

Tempat lahir

:

Jabung

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 13 Agustus 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III RT 01 RW 03 Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

HERMANSYAH bin AHMAD ARUN

NIK

:

1807030204860002

Tempat lahir

:

Jabung

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 02 April 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun 07 RT 001 RW 007 Desa Jabung Kec. Jabung Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (tidak Tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

10 September 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 September 2025 s/d 30 September 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

01 Oktober 2025 s/d 09 November 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

10 November 2025 s/d 09 Desember 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 November 2025 s/d 06 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa Terdakwa SUDIR bin BATIN ALAM YUSUF dan terdakwa HERMANSYAH bin AHMAD ARUN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di parkiran Cafe Ngopi Doeloe Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 21 Kel. Lingkar Selatan Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikteahui atau dikehendaki yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

?

Pihak Dipublikasikan Ya