Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I YOSEP P Alias Ote Bin Ahmad Sodikin Bersama-sama dengan Terdakwa II ANANG WAHYUDIN Bin Nana Sukana, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Babakan Muslimin Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : |