Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
MUHAMAD KIKI ABDUL ROHIM Bin UJANG ROHMAT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3071/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KIKI ABDUL ROHIM Bin UJANG ROHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-573/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMAD KIKI ABDUL ROHIM Bin UJANG ROHMAT

NIK

:

3204291609980010

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

27  tahun/ 16 September 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Karasak RT. 001/002 Desa. Ciheulang Kec. Ciparay Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Oleh Penyidik Sejak

:

10 April 2025 s/d 12 April 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

13 April 2025 s/d 02 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 Mei 2025 s/d 11 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan PN

:

12 Juni 2025 s/d 11 Juli 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD KIKI ABDUL ROHIM Bin UJANG ROHMAT, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di pinggir Jalan Kebaktian Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya