Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan alat-alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan tidak dapat dijadikan dasar sebagai alat-alat bukti untuk menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA ;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/99/V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 an. LOUIS HARTONO dan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/100 /V/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2024 an. PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan PENANGKAPAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/122/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal 11 September 2024 an. LOUIS HARTONO dan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/123/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tertanggal tanggal 11 September 2024 an.PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/115/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 11 September 2024 an. LOUIS HARTONO dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/114/IX/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, tanggal 11 September 2024 an. PRIHATINI GOENAWI adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari TAHANAN, sesaat setelah Putusan ini dibacakan ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang muncul karena adanya permohonan Praperadilan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya. |