Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa AGUNG CAHYA BIN OLEH bersama dengan sdr. FEBI (DPO) , pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Balindo Realty Jl. BKR No.10 Kel.Cigereleng Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 13.30 Wib, terdakwa dan sdr. Febi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam setibanya di Jalan BKR tepatnya di Kantor Balindo Realty Jl. BKR No.150 Kel.Cigereleng Kec. Regol Kota Bandung terdakwa dan sdr. Febi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kemudian sdr. Febi (DPO) berhenti di pinggir jalan samping kiri kantor lalu terdakwa mengambil alih sepeda motor dari sdr. Febi. Kemudian sdr. Febi menyiapkan kunci astag lalu menghampiri sepeda motor tersebut dan terdakwa mengawasi lokasi sekitar. Kemudian sdr. Febi merusak kunci kontak motor tersebut hingga kunci stang lepas lalu sdr. Febi kembali kearah terdakwa dan mengambil motor lalu pergi. Kemudian terdakwa menghampiri motor Honda Beat warna hitam No.Pol : D-5039 ABU yang kunci kontaknya telah dirusak tersebut dengan indicator yang sudah menyala. Lalu terdakwa memasukkan kunci sepeda motor yang mirip dan telah terdakwa persiapkan lalu terdakwa stater dan setelah sepeda motor hidup, terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, akan tetapi selang 50 (lima puluh) meter ada perempatan dan kondisi jalan padat sehingga perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut ternyata dilihat oleh saksi korban Hepi Agustina yang sebelumnya melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan dari dalam kantor lalu saksi HEpi dan saksi Lena keluar kantor melihat sepeda motor dibawa terdakwa maka terdakwa pun dikejar saksi Hepi dan saksi Lena sambil diteriaki “maling..maling..” dan pada saat di perapatan stang sepeda motor berhasil dipegang oleh saksi Hepi dan saksi Lena dan terdakwa pun berhasil dikepung oleh warga sekitar dan terdakwa berhasil diamankan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam tahun 2018 No.Pol: D-5039-ABU Atas nama STNK HEPI AGUSTINA dapat menyebabkan Saksi Korban HEPI AGUSTINA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |