Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Febry Lumbantoruan PT Gunung Raja Paksi Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 171/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febry Lumbantoruan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonatan TimbulFebry Lumbantoruan
Tergugat
NoNama
1PT Gunung Raja Paksi Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Bersama (PB) Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan PT. Gunung Raja Paksi Tbk. dengan nomor surat 081/HR/GRP/VI/2025 pada tanggal 23 Juni 2025, sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  3. Mengesahkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan nomor surat 082/HR/GRP/VI/2025 yang ditandatangi oleh Presiden Direktur PT. Gunung Raja Paksi Tbk tanggal 23 Juni 2025, serta mempunyai kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) sebagaimana kesepakatan yang tertuang di dalam Surat Perjanjian Bersama (PB) Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan PT. Gunung Raja Paksi Tbk. dengan nomor surat 081/HR/GRP/VI/2025 pada tanggal 23 Juni 2025;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban Pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp. 227.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan Bantuan pengurusan administrasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan senilai Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) ditambah Upah Proses selama perselisihan ketenagakerjaan ini berlangsung yaitu sebesar Rp. 18.000.000,00 (Delapan Belas Juta Rupiah) sampai dengan putusan ditetapkan;
  6. Menyatakan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dengan surat Risalah Mediasi dan Anjuran nomor 900.01.01.02/6058/Disnaker tanggal 26 September 2025 mempunyai alasan hukum dan dapat diterima;
  7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial untuk membuat Akta Perjanjian Bersama dan Akta Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan Upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad)
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak