Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat keseluruhannya.
- Menyatakan TARDA SUTRISNA, Alm adalah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan Sah Jual Beli antara Tergugat sebagai Pihak Penjual dengan TARDA SUTRISNA, Alm sebagai Pihak Pembeli yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2013 dengan harga yang telah disepakati adalah sejumlah Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi tertanggal 29 Maret 2025 atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 906/Kel. Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan luas 126 M2, setempat dikenal dengan nama Jalan Cicukang, RT/RW. 001/008, atas nama Dana Rustaman, tanggal penerbitan sertipikat 23-08-2010 dan Surat Ukur No. 00039/Cisaranten Bina Harapan/2010 tertanggal 21-07-2010, Sekarang dengan batas-batas sebagaimana berikut :
Utara : Jalan Gang ;
- Menyatakan Sah Kwitansi Tanda Terima Pembayaran tertanggal 29 Maret 2013 atas transaksi Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 906/Kel. Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan luas 126 M2, setempat dikenal dengan nama Jalan Cicukang, RT/RW. 001/008, atas nama Dana Rustaman, tanggal penerbitan sertipikat 23-08-2010 dan Surat Ukur No. 00039/Cisaranten Bina Harapan/2010 tertanggal 21-07-2010.
Sekarang dengan batas-batas sebagaimana berikut :
Utara : Jalan Gang ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak dan dapat melaksanakan balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 906/Kel. Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan luas 126 M2, setempat dikenal dengan nama Jalan Cicukang, RT/RW. 001/008, atas nama Dana Rustaman, tanggal penerbitan sertipikat 23-08-2010 dan Surat Ukur No. 00039/Cisaranten Bina Harapan/2010 tertanggal 21-07-2010 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ).
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
S U B S I D A I R
A T A U
Mohon kepada Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil–adilnya (Ex aequat et bono).
|