Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2025/PN Bdg Yudhi 1.Husen Lumanta
2.Irwan Apong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudhi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ari Ramdani SHYudhi
Tergugat
NoNama
1Husen Lumanta
2Irwan Apong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Benny Abednego
2Livia Istania Dea Flavia Istijarso
3Handy Novianto,SH.,M.Kn
4Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 20 April 2024 dibuat dihadapan Notaris Euis Komala sebagai Notaris di Kota Bandung
  3. Menyatakan hak kepemilikan atas nama Turut Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak berlaku, tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanpa syarat pada Penggugat,bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materiel pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) dan ditambah apabila disewakan setiap bulan akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat I menyerahkan tanah objek sengketa pada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV  untuk menerbitkan kembali nama kepemilikan sertifikat Hak Milik Nomor 7760/Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut ke nama Turut Tergugat I dan selanjutnya melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat dan juga patuh terhadap putusan hakim.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah dilakukan;
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet ( uitvoerbaar bij voorraad )
  12. Menghukum Tergugat I agar membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

SUBSIDAIR

Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak