Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tanggal 20 April 2024 dibuat dihadapan Notaris Euis Komala sebagai Notaris di Kota Bandung
- Menyatakan hak kepemilikan atas nama Turut Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III tidak berlaku, tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanpa syarat pada Penggugat,bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materiel pada Penggugat sebagai akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum, kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) dan ditambah apabila disewakan setiap bulan akan menghasilkan uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) terhitung sejak bulan Oktober 2023 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan kerugian immaterial Rp 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat I menyerahkan tanah objek sengketa pada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk menerbitkan kembali nama kepemilikan sertifikat Hak Milik Nomor 7760/Kecamatan Cibeunying Kaler tersebut ke nama Turut Tergugat I dan selanjutnya melakukan balik nama menjadi atas nama Penggugat dan juga patuh terhadap putusan hakim.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah dilakukan;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun verzet ( uitvoerbaar bij voorraad )
- Menghukum Tergugat I agar membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |